Dibahas Berdasarkan Pandangan Hukum Fikih, BMK Se-Jawa Madura Kaji Beragam Persoalan Mencuat di Masyarakat

kacenews.id-CIREBON- Bahtsul Masail Kubro (BMK) se-Jawa dan Madura, telah digelar di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Kautsar Kabupaten Kuningan pada Rabu-Kamis (2-3/10/2024).
Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian acara Maulid Nabi dan Haul KH. M. Nashihin Amin Ke-5 Ponpes Al Kautsar Kabupaten Kuningan ini, bekerja sama dengan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat (Jabar).
Para peserta dari berbagai pondok pesantren yang ada di Jawa dan Madura tersebut, telah mengkaji banyak persoalan yang muncul di masyarakat, yang dibahas berdasarkan pandangan hukum fikih.
Mulai soal third party liability (TPL), hingga sumpah pocong dengan tema bahasan “Maraknya Main Hakim Sendiri Sumpah Pocong Jadi Solusi”.
Untuk PTL merupakan asuransi yang menanggung risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, rencananya pemerintah bakal menetapkannya pada 2025, yang mewajibkan seluruh kendaraan bermotor, untuk didaftarkan asuransi TPL.
Pengasuh Ponpes Al-Kautsar Kiai Ahmad Fauzan yang mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut, peserta dibagi menjadi dua komisi. Yakni Komisi A dan B dengan tema pembahasan yang berbeda-beda.
Dari Komisi A para peserta telah berhasil membahas tiga tema, yakni soal TPL atau dengan tema “Demi Pengemudi atau industri asuransi dan tema “Ebook Ilegal Bikin Sebal” serta soal “Dresscode Kemerdekaan Apa Costum Santa”.
“Sedangkan Komisi B telah berhasil membahas dan mengkaji empat tema. Yang hasilnya sudah lengkap dengan referensi-referensi kitabnya ada dan sudah disahkan oleh para mushohih,” katanya.
Ia menyebutkan, tema yang telah dibahas oleh Komisi B yakni soal “Maraknya Main Hakim Sendiri Sumpah Pocong Jadi Solusi” yang diusulkan Ponpes Al-Kautsar Cilimus Kuningan. Kemudian tema soal “Pro kontra Indigo” yang diajukan PP. Syaichona Kholil Bangkalan dan soal “Proses Kremasi Jenazah Yitta Dali Wassink“ yang diusulkan Ponpes Darissulaimaniyyah Trenggalek.
“Keempat soal ‘Joki Tugas Online’ yang diajukan oleh Ponpes Al-Kautsar Cilimus Kuningan,” katanya.
Sementara itu, Tim Ahli LBM PWNU Jabar, KH. Ahmad Mutohar yang menyampaikan hasil BMK dari Komisi B mengenai tema “Maraknya Main Hakim Sendiri Sumpah Pocong Jadi Solusi” menjelaskan deskripsi masalahnya. Yakni sumpah pocong dianggap sakral dan jadi alternatif untuk membuktikan atau meyakinkan keterlibatan, atau ketidakterlibatan, seseorang dalam suatu kasus.
Sumpah ini diyakini mengandung kutukan apabila ternyata ikrar yang diucapkan tak sejalan dengan sumpahnya tersebut. Tak hanya di dunia, efek sumpah pocong bahkan dipercaya hingga ke akhirat.
“Maka, dari deskripsi tersebut, pertanyaan yang dikaji apakah praktik sumpah pocong dibenarkan ajaran syari’at Islam?” katanya.
Kemudian jawabannya, lanjut dia, prosesi sumpah sebagaimana dijelaskan dalam deskripsi, dapat dianggap sah dan dibenarkan dalam batas-batas tertentu. Adapun berbagai variasi tambahan yang menyertai ritual sumpah pocong dapat dikategorikan sebagai bentuk pemberatan (taglidz) terhadap prosesi sumpah itu sendiri.
Meski demikian, lanjut dia, perlu ditekankan bahwa, pelaksanaan salat jenazah sebagai bagian dari rangkaian sumpah pocong harus dilakukan tanpa disertai niat salat jenazah (bukan dalam kerangka shalat mayit secara syar’i).
Selanjutnya, sumpah pocong harus dilakukan oleh dua pihak baik tertuduh atau penuduh. “Kemudian, setiap kejadian yang dinilai buruk, yang menimpa pelaku sumpah pocong harus diyakini sebagai taqdir Allah Swt dan bukan efek dari praktik taglidz dalam prosesi sumpah pocong. Dan tidak ada unsur tabdzir,” tuturnya.(Is)