Sophi Zulfia Jadi Ketua Defenitif DPRD Kabupaten Cirebon
Cadul Sebut DPP Larang SK Pengangkatan Digadaikan ke Bank

kacenews.id-CIREBON-Kejutan besar datang dari internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon. Nama Sophi Zulfia, ditunjuk melalui surat yang dikeluarkan oleh DPP Partai ini, sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2024-2029.
Penunjukan ini langsung menjadi topik hangat di kalangan pemerintahan Kabupaten Cirebon, memicu berbagai spekulasi dan perbincangan di ruang-ruang publik. Bahkan, kader banteng di daerah ini pun turut menyoroti keputusan DPP PDI Perjuangan tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan telah menerbitkan surat keputusan dengan Nomor 6832/IN/DPP/IX/2024, tertanggal 25 September 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) DPC PDIP Kabupaten Cirebon, Suhana, yang akrab disapa Cadul, memberikan peringatan tegas terkait keputusan ini. “DPP harus berhati-hati dalam menetapkan Ketua DPRD. Jangan sampai penetapan ini memengaruhi soliditas partai dalam persiapan Pilkada,” ujar Cadul, Jumat (27/9/2024).
Ia menegaskan, PDIP memiliki aturan yang jelas dalam pemilihan Ketua DPRD, termasuk mempertimbangkan petahana yang kembali terpilih pada Pemilu 2024. “Kita harus pastikan keputusan ini tidak mengganggu stabilitas internal partai,” ungkapnya.
Selain penunjukan Ketua DPRD, DPP PDIP juga mengeluarkan instruksi penting lainnya. Dalam surat bernomor 6646/IN/DPP/IX/2024 tertanggal 13 September 2024, DPP menegaskan larangan bagi anggota DPRD yang baru dilantik untuk menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka.
“DPP Partai memandang bahwa menggadaikan SK tidak mencerminkan integritas sebagai anggota dewan yang terhormat, yang seharusnya menjadi teladan dalam hal etika dan tanggung jawab keuangan,” demikian bunyi surat tersebut.
Instruksi ini berlaku tegas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2024. Mereka yang telah terlanjur menggadaikan SK diharuskan segera melunasi pinjaman.
Cadul mendukung penuh langkah DPP ini. Menurutnya, kebijakan tersebut memastikan anggota dewan tidak terikat pada kepentingan pribadi yang dapat mengganggu fokus kerja mereka di DPRD.
“Ini langkah yang tepat. Anggota dewan harus tetap fokus menjalankan tugas partai dan melayani masyarakat, tanpa ada beban pinjaman yang bisa mempengaruhi independensi mereka,” jelas Cadul sambil menunjukkan surat tersebut.
Lebih jauh, Cadul meminta DPC PDIP Kabupaten Cirebon untuk segera menginventarisasi anggota DPRD terpilih yang sudah terlanjur menggadaikan SK pengangkatan. “Kami perlu mengetahui siapa saja yang sudah melanggar instruksi ini. Bagi yang sudah menggadaikan SK, mereka harus segera dilaporkan dan dikenakan sanksi tegas,” katanya.
Cadul juga menegaskan bahwa anggota dewan yang melanggar instruksi tersebut tidak layak untuk menempati posisi strategis di DPRD, baik sebagai Ketua DPRD, ketua fraksi, maupun di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh. Partai harus mengambil sikap tegas demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Penunjukan Sophi Zulfia sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dan instruksi tegas dari DPP PDIP ini menjadi momen penting bagi PDIP dalam menjaga soliditas partai, khususnya menjelang Pilkada 2024.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil PDIP dalam memastikan kepatuhan kadernya terhadap aturan partai.(Mail)