Istri Acep Purnama Jadi Korban Sasaran

kacenews.id-KUNINGAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan akan menetapkan ketiga bakal pasangan calon (Bapaslon) menjadi pasangan calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 22 September 2024 karena hingga saat ini baru memasuki tahapan pemberian tanggapan dan masukan paska diumumkan telah memenuhi syarat administrasi.
Namun konstestasi politik memperebutkan kursi empuk selaku K1 dan K2 di Kota Kuda sudah memanas karena ditenggarai beberapa kubu pendukung saling menyerang atas dasar kecurigaan. Salah satu sasaran yang menjadi korbannya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Hj. Ika Siti Rahmatika.
Istri H. Acep Purnama tersebut dituding mengumpulkan aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan politik di salah satu rumah makan sehingga hal itu dibantah mentah-mentah. Karena pertemuan itu selaku wakil rakyat yang ingin bersinergi ke depan terkait usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar mendapat prioritas.
“Silahkan tanya kepada semua peserta yang hadir. Di pertemuan itu saya tidak menyosialisasikan kandidat bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati. Namun program DPRD Provinsi Jawa Barat terkait UMKM agar Kuningan mendapatkan prioritas,” ujar Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Ika Siti Rahmatika, Senin (16/9/2024).
Langkah serupa juga akan dilakukan di kabupaten dan kota lain yang masuk wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat 13 seperti Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar. Namun yang terdekat pertemuannya di Kabupaten Pangandaran terlebih dahulu sehingga sudah dapat dipastikan tidak ada kaitannya dengan permasalahan politik.
Ia berharap, meski di tengah situasi politik yang semakian memanas tetapi hal tersebut tidak memicu berbagai kubu untuk saling menyerang karena hal tersebut kurang elok. Masyarakat harus diberikan pendewasaan politik. Maka, pesta demokrasi untuk melahirkan pemimpin terbaik dari yang baik harus dilaksanakan dengan suasa kegembiraan.
Berkaitan beberapa kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ikut hadir dalam pertemuan, istri dari mantan Bupati Kuningan periode 2018-2023 tersebut mengaku bahwa hanya mengundang 32 camat meski ada sebagian yang tidak hadir. Sedangkan kepala dinas tidak diundang tetapi tidak dilarang juga untuk hadir.
KPU Kabupaten Kuningan telah mengumumkan persyaratan tiga bapaslon telah memenuhi syarat. Pertama, Pasangan H. Yanuar Prihatin & H. Udin Kusnedi.
Pasangan yang memiliki tagline Kuningan Ngajadi (Kuningan Harus Bisa) ini diusung oleh dua Parpol parlemen atas nama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) serta satu partai non parlemen yakni Partai Bulan Bintang (PBB).
Kedua, Pasangan H. Dian Rachmat Yanuar & Hj. Tuti Andriani. Pasangan yang dikenal dengan Dirahmati ini diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Serta partai non parlemen yang meliputi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Buruh dan Partai Ummat.
Ketiga, Pasangan H.M. Ridho Suganda & H. Kamdan atau yang dikenal dengan sebutan Ridhokan. Pasangan ini usung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat. Serta 3 partai non parlemen atas nama Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).(Ya)