Tiga Bapaslon Kabupaten Kuningan Siap Melenggang ke Tahap Berikutnya

Kacenews.id-KUNINGAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan telah tuntas melakukan verifikasi atau penelitian persyaratan administrasi tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kuningan periode 2024-2029. Mereka semua dinyatakan memenuhi syarat sehingga bisa melenggang pada tahapan berikutnya.
Hanya saja, demi kelancaran proses demokrasi lima tahunan yang akan diselenggarakan tanggal 27 November 2024 mendatang, lembaga penyelenggara Pilkada memberikan ruang dan waktu bagi warga guna menyampaikan tanggapannya terhitung tanggal 15-18 September 2024.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (SDM Parmas dan HUbmas) KPU Kabupaten Kuningan, Aof Ahmad Musyafa menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Pengumuman Nomor:582/PL.02.2-Pu/3208/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan tahun 2024.
Warga masuk terlebih dahulu ke Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: http://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur ‘tanggapan’.
Caranya, memilih tahapan Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah. Dilanjut memilih kategori Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah. Lalu, memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapannya tapi warga harus mengisi terlebih dahulu identitas diri sendiri.
Baru sesudah itu mengisi jenis masukan dan tanggapannya berupa dukungan atas calon atau pasangan calon serta masuskan dan tanggapan terkait pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindakan pidananya. Dan atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
Tanggapan dan masukan tersebut mesti diuraikan dengan jelas. Sebagai pendukung dari tanggapan itu, warga pun harus menyantumkan KTP Elektronik dan atau dokumen bukti penunjang yang relevan. Baru tekan ‘submit’.
Di samping cara di atas, warga juga bisa memberikan tanggapan secara luring dengan cara mendatangi kantor KPU Kabupaten Kuningan di Jalan Jenderal Sudirman Nomor: 80. Tapi perlu diingat, langkah awal mesti mengisi daftar hadir, mengisi formulir model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK.
Ditambah lagi, menyerahkan foto copi KTP Elektronik dan atau dokumen bukti penunjang yang relevan. “Ruang dan waktu untuk memberikan tanggapan seperti ini adalah sebagai upaya mewujudkan keterbukaan informasi sekaligus mendorong partisipasi masyarakat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan,” ucapnya.
Sedangkan Bapaslon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berkas persyaratannya telah lengkap tersebut meliputi Pasangan H. Yanuar Prihatin & H. Udin Kusnedi dengan Visi Menuju Kuningan Emas (Ekonomi Maju, Agamis dan Sejahtera), Pasangan H. Dian Rachmat Yanuar & Tuti Andriani yang mengusung Visi Kuningan Melesat (Maju, Empowering, Lestari, Agamis dan Tangguh).
Serta Pasangan H. Muhammad Ridho Suganda & H. Kamdan dengan Visi Menuju Kuningan Menjadi Emasnya Jawa Barat (Jembar).(Yan/KC)