Ayumajakuning

Cegah Tindak Pidana Korupsi di Majalengka, KPK Lakukan Tiga Pendekatan

kacenews.id-MAJALENGKA-Upaya pencegahan korupsi sudah dilakukan sedemikian masif namun praktik korupsi masih cukup banyak terjadi baik di daerah maupun tingkat pusat yang menyeret para pejabat dan pelaku usaha yang melakukan kerjasama pengadaan barang dan jasa.

Menurut keterangan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Kediputian Bidang Koordinasi KPK RI Arif Nurcahyo, saat menjadi pembicara pada sosialisasi pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Majalengka, terdapat tiga faktor penyebab atau alasan seseorang melakukan fraud atau tindak kecurangan (triangle fraud theory) yaitu, adanya tekanan, peluang atau kesempatan, dan rasionalisasi.

Untuk menghadapi hal ini, KPK punya strategi pemberantasan korupsi dengan tiga pendekatan, yang pertama, melakukan pencegahan dengan membangun sistem untuk mencegah peluang terjadinya korupsi.

“Kedua, KPK melakukan pendekatan bidang pendidikan yakni memberikan pendidikan anti korupsi dan menanamkan nilai-nilai anti korupsi sehingga menekan niat korupsi.

Dan ketiga, KPK melakukan penindakan, memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di titik rawan anti korupsi pada area pengadaan barang dan jasa,” ungkap Arif.

Pj Bupati Dedi Supandi mengatakan pemerintah telah mengeluarkan surat edaran pada area pengeluaran barang dan jasa guna mengantisipasi dan efektivitas dalam menunjang mobilitas pelayanan terhadap masyarakat

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk membangun sinergitas dengan KPK dan Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan untuk melakukan bimbingan. Dalam rangka pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Majalengka.

“Kehadiran KPK RI beserta Tim diharapkan mampu menyatukan langkah dalam upaya pemberantasan korupsi dan mewujudkan Clean Government dan Good Governance,” harap Dedi.

Saat ini capaian program MCP Pemkab Majalengka hingga 10 September 2024, dalam mendorong optimalisasi upaya pencegahan korupsi agar tercipta tata kelola Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi dengan angka keseluruhan 49.32℅ angka tersebut masih tinggi dari angka rata-rata provinsi Jawa Barat yakni 42℅ dari 8 area, 26 indikator dan 26 sub indikator

Pj Bupati meminta kepada Insfektorat untuk dapat melakukan pengawasan dan kewaspadaan dengan menjalankan fungsi pemeriksaan, pemahaman dan kesadaran untuk pemahaman hal yang baru (INSIGHT) dan dapat menganalisis dan mengantisipasi seeta mengelola masalah yang akan muncul di masa yang akan datang.(Ta)

Related Articles

Back to top button