Target PAD dari Sektor Pajak Lambat, Pj Bupati Majalengka: Ada Inovasi Dilombakan dan Pemberian Hadiah

kacenews.id-MAJALENGKA-Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Majalengka dari sektor pajak per Agustus 2024 telah mencapai Rp 113 miliar atau sebesar 65,1 persen dari target sebesar Rp 172,8 miliar, sektor terbesar dari Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebesar Rp 45,76 miliar .
Menurut keterangan Plt Kepala Bapenda Rachmat Gunandar pada rapat evaliasi pencapaian target PBB, lambatnya pencapaian target pendapatan dari sektor pajak salah satunya karena regulasi tentang Perda Pajak yang disahkan DPRD belum ditindaklanjuti Peraturan Bupati.
Sehingga PAD yang telah dibuat belum bisa dilaksanakan karena belum ada peratutan trunannya dari Persa berupa Perbup. Selain kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak sesuai kewajibannya belum dipatuhi. Kesadaran untuk membayar beberapa sektor pajak belum disadari wajib pajak.
“Hingga sekarang pajak tertinggi masih diperoleh dari sektor PBB, dari target sebesar Rp 61,6 miliar telah tercapai sebesar Rp 45,76 miliar,“ ungkap Rahmat.
Padahal sebetulnya menurut Rahmat, pemerintah telah berupaya dengan beragam cara agar wajib pajak bisa mematuhi kewajibannya, diantaranya melalui undian berhadiah, memudahkan wajib pajak untuk membayarkan pajaknya, bahkan berusaha membuat program dan jargonnya agar diingat masyarakat.
Program yang diluncurkan untuk menarik wajib pajak diantaranya adalah, poin ambyar, pajak online gampang bayar, semut pajak, pesiar online, dedikasih, si pesat hebat, kecapi merah, merpati dan D,lucy.
Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi mengatakan, harus ada inovasi dan terobosan agar orang mau bayar pajak tepat waktu, dan di jaman sekarang orang bayar pajak harus lombakan serta diiming-imingngi dengan hadiah.“Makanya Bapenda harus bisa merespon keinginan wajib pajak,” kata Dedi.
Dedi juga menyebutkan pentingnya percepatan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB yang harus terus di tingkatkan serta harus diimbangi dengan langkah-langkah konkret dalam pemetaan pajak tersebut.
“Harus ada inovasi dan terobosan agar orang mau bayar pajak tepat waktu, dan di jaman sekarang ini orang bayar pajak harus melombakan serta di iming-imingi dengan hadiah. Makanya Bapenda harus bisa merespon keinginan tersebut,” jelas Dedi.
Menurut Dedi Supandi adanya program PTSL sangat mempengaruhi terhadap potensi BPHTB, sebab pihaknya tidak bisa mendeteksi proses adanya piutang.
“Ketika proses PTSL ini dilakukan, maka kami bisa mendeteksi piutang itu setelah mereka (pemilik lahan) melakukan jual beli atau pelepasan tanahnya yang dimilikinya,” jelasnya.
Untuk itu, Pj Bupati meminta kepada Bapenda agar terus berkolaborasi dengan pihak BPN, Notaris dan PPAT termasuk kerjasama dengan Kejaksaan dalam penangana pembayaran pajak.(Tat)