Ganggu Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat, Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Knalpot Bising

kacenews.id-CIREBON-Sebanyak 1.350 knalpot bising (brong) hasil sitaan dari satuan lalu lintas (Satlantas) di 27 polsek jajaran Polresta Cirebon dimusnahkan, di Mapolresta Cirebon, Jumat (6/9/2024).
Pemusnahan knalpot tidak sesuai spesifikasi hasil sitaan selama empat bulan ini dilakukan oleh Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, Kapolresta Cirebon dan perwakilan Forkopimda.
Kasatlantas Polresta Cirebon, Kompol Anom, mengungkapkan knalpot brong selain menciptakan polusi udara, juga kerap menjadi simbol gaya otomotif anak muda, terutama di kalangan geng motor.
Namun dengan kegiatan penindakan ini diharapkan dapat mengurangi minat masyarakat dalam menggunakan knalpot brong. Karena dianggap tidak memiliki manfaat positif.
“Kami berharap kegiatan ini dapat membawa dampak yang baik bagi warga Kabupaten Cirebon, terutama dalam mengurangi polusi udara dan kebisingan yang sering ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong,” katanya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, mengemukakan pihaknya berkomitmen dalam menjaga ketertiban melalui pemusnahan knalpot brong yang melanggar aturan. “Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya anak-anak muda, untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar karena selain melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 285, juga menyebabkan ketidaknyamanan di masyarakat,” katanya.
Ia mengaku pihaknya sering menerima keluhan dari masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong, dan tindakan tegas ini diambil untuk menanggapi protes tersebut.
“Kegiatan pemusnahan knalpot brong ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan tertib di Kabupaten Cirebon,” katanya.
Sementara itu, Wahyu Mijaya, mengatakan Pemkab Cirebon mendukung penegakan aturan ini. Pasalnya kebebasan individu tidak boleh mengganggu hak orang lain, terutama dalam hal ketertiban umum.
“Aturan dibuat untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Jangan sampai kebebasan satu orang mengorbankan kebebasan orang lain,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polresta dan Polsek yang telah konsisten menegakkan aturan. “Penindakan terhadap 1.350 knalpot ini harus kita apresiasi, karena suara yang bising dapat mengganggu ketenangan dan bahkan berpotensi menyebabkan menyebabkan kecelakaan,” katanya.(Junaedi)