Pemilu

KPU Kuningan: Mengejutkan, Tiga Pasangan Balon Tak Memenuhi Syarat Administrasi

Diberikan Kesempatan Perbaikan Tanggal 6-9 September 2024

kacenews.id-KUNINGAN-Pengumuman mengejutkan disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan tentang hasil verifikasi administrasi (Vermin) yang dilakukan oleh para petugas dengan melakukan penelitian berkas persyaratan yang diserahkan seluruh bakal pasangan calon kepala daerah ketika pendaftaran dari tanggal 27-29 Agustus 2024.
Hal itu dikarenakan semua dokumen persyaratan tidak bakal calon kepala daerah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena ada sejumlah dokumen penting yang belum dilampirkan padahal seharusnya sudah dipersiapkan jauh-jauh hari menjelang pendaftaran sebagaimanamestinya.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Kuningan, Aof Ahmad Musyafa didampingi Kepala Divisi Teknis Perencanaan, Yulianawati serta Kepala Divisi Hukum dan Pengawasaan, Aan Nasrudin di aula kantor setempat, Kamis (5/9/2024).
“Setelah diperiksa petugas secara teliti, ternyata beberapa dokumen pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, belum lengkap termasuk belum adanya dokumen-dokumen penting persyaratan pendaftaran sehingga semuanya TMS,” ucapnya.
Kendati demikian, sesuai dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pihaknya memberikan waktu perbaikan dari tanggal 6-9 September 2024 sehingga harus benar-benar dimanfaatkan oleh para kandidat untuk melengkapi yang belum lengkap agar sesuai dengan ketentuan aturan yang telah ditetapkan.
Namun apabila diabaikan sehingga dalam kurun waktu perbaikan tidak dimanfaatkan dengan baik, maka mau tidak mau, pasangan bakal calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala daerah tersebut dinyatakan TMS sehingga menjadi hambatan besar terhadap proses tahapan pencalonan berikutanya.
Sedangkan dokumen penting yang harus dilampirkan dalam proses pendaftaran meliputi surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dari Pengadilan Tata Niaga Jakarta serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantan Korupsi (KPK). “Kalau sampai batas waktu yang telah ditetapkan masih saja tidak ada surat keterangan tidak sedang pailit dan LHKPN, maka berpotensi besar TMS. Namun biasanya, suka ada surat dinas yang diterbitkan KPU RI karena kondisi seperti ini tidak hanya terjadi Kuningan saja melainkan hampir merata di setiap daerah,” tuturnya.
Sementara itu, ketiga pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati tersebut terdiri dari Pasangan H. Yanuar Prihatin dan H. Udin Kusnedi. Pasangan ini diusung oleh dua partai politik (Parpol) parlemen atas nama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) serta satu partai non parlemen yakni Partai Bulan Bintang (PBB).
Lalu, Pasangan H. Dian Rachmat Yanuar dan Hj. Tuti Andriani. Pasangan ini diusung oleh 8 parpol yang terdiri dari Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Serta partai non parlemen yang meliputi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Buruh dan Partai Ummat.
Terakhir, Pasangan H.M. Ridho Suganda-H. Kamdan. Pasangan ini diusung 6 partai yang terdiri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat. Serta 3 partai non parlemen atas nama Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).(Yan)

Related Articles

Back to top button