CirebonRaya

Nyamar Jadi Bengkel, Gudang Miras Digerebek Satpol PP Kota Cirebon

Kacenews.id-CIREBON-Petugas Satpol PP Kota Cirebon membongkar gudang penyimpanan minuman keras (miras) di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Selasa (27/8/2024) malam. Dalam kegiatan itu, petugas menyasar sebuah gudang yang menyamar jadi bengkel dan berhasil menyita ratusan dus berisi minuman keras berbagai merek.

Kasatpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengungkapkan, razia tersebut berawal dari petugas yang melihat adanya aktivitas mencurigakan dalam gudang tersebut. Setelah itu petugas Satpol PP melakukan penelusuran.

“Ini sudah satu bulan kita pantau. Jadi untuk kegiatan peredaran mihol (minuman beralkohol) di tempat ini sudah kita pantau. Banyak mobil kecil dan sepeda motor yang sering wara-wiri ke sini,” kata Edi saat ditemui di gudang yang jadi sasaran razia.

Menurutnya, pemilik bisnis jual beli miras itu merupakan seorang pria berinisial WY. Miras tersebut kerap diedarkan ke sejumlah wilayah yang ada di Ciayumajakuning atau Cirebon Raya.

“Berdasarkan pengakuan dari pengelolanya, (miras) ini biasa didistribusikan ke setiap daerah hampir se-wilayah 3 Cirebon,” ujarnya.

Kemudian dari hasil razia tersebut, petugas Satpol-PP yang dibantu TNI-Polri berhasil menyita sebanyak 407 dus dari berbagai merek.

“Miras-miras itu disimpan di dalam mobil boks yang terparkir di gudang tersebut,” katanya.

Edi mengemukakan, jual beli miras di Kota Cirebon merupakan kegiatan ilegal. Sebab kota ini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Miras Nol Persen.

Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, H Agus Mulyadi menyampaikan, kegiatan razia yang dilakukan oleh petugas Satpol PP itu sebagai upaya untuk meminimalisir peredaran miras di wilayahnya.

“Memang di Kota Cirebon kita sudah memiliki Perda Miras Nol Persen,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, razia miras juga sebagai upaya untuk menjaga kondusifitas wilayah menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Cirebon.

“Kita ingin ke depan tidak ada lagi kegiatan atau usaha yang melakukan peredaran, apalagi memperjualbelikannya. (Bagi yang memperjualbelikan miras di Kota Cirebon) nanti ada sanksi tindak pidana ringan,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto, menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Cirebon untuk menindak tegas peredaran miras di wilayahnya.

Kapolres menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Pemerintah Kota Cirebon yang secara konsisten melaksanakan penegakan peraturan daerah terkait miras.

“Polres Cirebon Kota berkomitmen untuk terus melakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum terkait peredaran miras, terutama menjelang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon,” ucapnya.

Ia menegaskan, sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di masa-masa menjelang pemilu. Polres Cirebon Kota akan meningkatkan patroli dan operasi penertiban miras untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga lingkungan dari bahaya miras dengan melaporkan kegiatan ilegal terkait peredaran minuman keras kepada pihak berwajib.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kota Cirebon agar tetap aman dan kondusif, demi suksesnya pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan datang,” tuturnya.(Fan)

Back to top button