Edarkan Obat di Dukupuntang, Tiga Pemuda Diringkus Polresta Cirebon

kacenews.id-CIREBON-Anggota Polresta Cirebon mengamankan tiga pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Rabu (21/8/2024).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan, penangkapan ketiga pengedar OKT berinisial AH (19 tahun), AS (24 tahun), dan OK (24 tahun) ini berdasarkan aduan masyarakat di media sosial (medsos). Sehingga, pihaknya pun langsung merespon cepat untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
Selain itu, kata Sumarni, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 10 lempeng Tramadol, handphone, tiga bungkus serbuk kratom, tiga alat hisap bong, handphone, uang tunai Rp 280 ribu, dan lainnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta, Kamis (22/8/2024).
Ia memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” tuturnya.(Junaedi)