Untuk Mengetahui Kelayakannya, BKAD Minta SKPD Kabupaten Cirebon Memperbarui Kondisi Barang Milik Daerah

kacenews.id-CIREBON- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon meminta kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar melakukan update barang milik daerah. Hal itu dilakukan agar BKAD mengetahui barang milik daerah yang masih dalam kondisi baik dan yang sudah rusak.
“Kami kan tidak tahu. Semuanya by sistem. Kalau tidak diupadate di sistemnya, mana kami tahu, apakah kondisi barang nya masih baik atau tidak. Jadi diimbau untuk update kondisi barang di SKPD masing-masing,” kata Sekretaris BKAD, Yuyun Wahyu Wardana didampingi Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Yadie Syarief Hidayat, Rabu (31/7/2024).
Sementara mengenai lelang, ungkap Yuyun BKAD hanya sebatas eksekusi (melelangkan), selebihnya berdasarkan pengajuan dari SKPD terkait barang yang akan dilelangnya.
“Ada pengajuan dari SKPD. Kami BKAD pejabat penatausahaan, jadi hanya eksekusi, hanya berdasarkan ajuan dari SKPD, apa saja yang dilelang. Biasanya yang kecil-kecil, seperti kursi, meja atau sejenis mebeler lainnya, barang-barang elektronik, alat listrik dan lainnya,” tuturnya.
Menurutnya, untuk pelaksanaan lelang barang yang kecil-kecil milik daerah, tetap harus bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Ditambahkan Yadie Syarief Hidayat, rencananya alat-alat kesehatan yang ada di Dinas Kesehatan juga akan masuk ke KPKNL, namun pihaknya tidak tahu. Pasalnya pengajuan dari SKPD terkait belum masuk ke BKAD, jadi baru sebatas lisan.
“Yang terdekat motor di Dinas Pendidikan. Katanya sih sudah mengajukan permohonan pengajuan penjualannya dan sudah masuk ke KPKNL, tinggal menunggu penjadwalan pengumuman saja dari KPKNL,” katanya.
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menginventarisir barang milik daerah yang sudah tidak terpakai atau rusak, namun pihaknya butuh pelaporan dari SKPD terkait dengan penghapusan barang milik daerah di SKPD-SKPD.
“Mekanismenya tetap dinas harus bisa menjelaskan barang milik daerah tersebut dinyatakan sudah tidak layak digunakan. Setelah itu baru proses pengajuan,” katanya.
Yadie menyampaikan, pada tahun depan pihaknya akan melakukan sensus barang milik daerah. Dari mulai yang terbesar, seperti tanah, jalan dan gedung hingga yang termasuk kecil.
“Setelah wadahnya sudah, baru isinya seperti yang kecil-kecil, mebeler, alat elektronik, alat kelistrikan dan lainnya,” katanya. (Junaedi)