Hotman Paris Sebut Dede Bisa Langsung Ditahan
Muncul ke Publik, Rudiana Bantah Lakukan Penyiksaan

kacenews.id-CIREBON-Ayah dari M Rizky Rudiana alias Eky, kekasih Vina, muncul ke hadapan publik bersama Kuasa Hukum Keluarga Vina, Hotman Paris. Ia tampak mengenakan kemeja warna hitam, duduk semeja bersama Hotman Paris saat memberikan keterangan pers di hadapan awak media pada Selasa (30/7/2024) sore di Keraton Kacirebonan.
Banyak pihak yang cukup kaget atas kehadiran Rudiana tersebut. Hotman Paris pun menjelaskan maksud dirinya memberikan keterangan pers ke hadapan awak media, bersama Rudiana.
“Sebenarnya musuhan (saya dan Rudiana), saya minta ketemu (kemarin-kemarin) dia tidak mau,” ujar Hotman Paris setengah bercanda.
Hotman pun kemudian mencecar Rudiana dengan berbagai pertanyaan di hadapan awak media. Pertanyaan pertama yang diajukan Hotman adalah pertanyaan yang ingin diungkapkan oleh masyarakat Indonesia, yaitu kenapa Rudiana turut menangkap para pelaku pidana kematian Vina dan Eky.
“Waktu kejadian tersebut (pada 2016), katanya bapak sebagai Kanit Narkoba (di Polres Cirebon Kota), kenapa bapak yang nangkap pelaku saat itu?” tanya Hotman kepada Rudiana.
Hotman pun mencecar Rudiana dengan menyebutkan jika D alias Dede di podcast Dedi Mulyadi menyebutkan telah berbohong alias memberikan keterangan palsu pada 2016. Hotman mempertanyakan kebenaran kabar tersebut kepada Rudiana.
Selain itu, Hotman Paris mengomentari ketidakhadiran Dede sebagai saksi dalam sidang PK Saka Tatal.
“Di sidang katanya Dedi Mulyadi datang, saya bingung, kok ngapain dia maju di persidangan, dia kan bukan saksi, dia kan sudah populer, sudahi kampanyenya,” ujar Hotman.
Diapun memuji ketidakhadiran Dede sebagai saksi di Pengadilan Negeri Cirebon. Menurutnya, kalau sampai Dede datang di pengadilan, dan pernah menyatakan jika dia dulu memberikan keterangan palsu maka menit itu juga Dede bisa ditahan.
“Kalau sampai datang ke pengadilan, dan menyatakan dia dulu beri kesaksian palsu, menit itu juga bisa dipenjara karena beri kesaksian palsu saat 2016, mungkin dia sadar makanya dia tidak datang ke pengadilan sebagai saksi. Berarti dia pintar, kuasa hukumnya pintar,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai novum yang diserahkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal yang salah satunya berupa foto jasad Vina dan Eky, menurut Hotman, tidak mungkin foto yang memperlihatkan tubuh Vina dan Eky bisa dijadikan bukti.
“Foto itu tidak bisa mematahkan hasil visum yang menyatakan bahwa ada banyak luka patah tulang,” ujarnya.
Diketahui, kuasa hukum Saka Tatal dalam novum atau bukti baru yang diajukan salah satunya adalah kematian Vina dan Eky merupakan kecelakaan tunggal. Menurut Hotman, luka-luka yang diderita Vina dan Eki justru sebetulnya bukan luka akibat kecelakaan.
“Mereka mendalilkan ada foto Almarhumah Vina di mana disebutkan tidak ada luka, oleh mereka itu disebutkan adalah bukti korban kecelakaan, kalau kecelakaan itu kan harusnya terseret di jalanan, harusnya hancur dong kulitnya, tapi justru visum menyatakan ada patah tulang di beberapa baguan,” ujar Hotman.
Ia menambahkan, adanya luka patah tulang sebetulnya merupakan bukti jika kematian Vina dan Eki bukanlah kecelakaan.
“Karena kalau kecelakaan itu kebabat habis itu badan Vina dan Eki di jalan, logika kuasa hukum tidak sampai ke arah sana. Jangan sampai hanya gara-gara foto yang memperlihatkan tidak ada luka, disebut sebagai korban kecelakaan,” katanya.
Ia juga mengatakan, di mata hukum yang diakui adalah hasil visum. Sementara, berdasarkan visum ada luka akibat benda tumpul serta patah tulang di beberapa bagian tubuh Eki dan Vina.
“Jadi, luka di tubuh akibat kecelakaan itu tidak ada,” katanya.
Senada dengan Hotman Paris, kakak Vina, Marlianah mengatakan, keluarga sama sekali tidak percaya kematian Vina dan Eki merupakan kecelakaan lalu lintas.
“Saya dari awal meyakini bahwa ini bukan kecelakaan, karena luka yang ada itu bukan akibat kecelakaan, motornya tidak rusak seperti umumnya kendaraan habis kecelakaan, kemudian luka di tubuh akibat kecelakaan pun tidak ada,” ujarnya.
Sementara itu, Rudiana mengatakan, dirinya memiliki alasan kenapa sampai harus melakukan investigasi sendiri kematian anaknya, Eky, padahal dia merupakan polisi yang menangani narkoba. Ia membantah telah melakukan penangkapan terhadap delapan terpidana saat itu.
Menurutnya, ia hanya melakukan investigasi, kemudian melaporkan hasilnya kepada polisi di Reskrim Polres Cirebon Kota. Okey Reskrim, saat itu Rudiana diminta jadi pelapor, dan oleh pihak Reskrim saat itu peristiwa kematian Vina dan Eky dinyatakan memenuhi unsur pidana.
“Saya adalah orang tua dari Eky, bahwa saya punya kewajiban hak hidup atas anak saya, anak saya meninggal, saya terkejut kemudian mencari penyebabnya dan melihat luka-luka (tidak wajar), ada orang yang melihat pada saat itu, kemudian pada tanggal 31 Agustus di depan SMPN 11 bertemu dengan saudara A dan D yang menyebutkan para terduga pelaku lagi pada ngumpul,” ujarnya.
Sementara soal tiga nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO), menurut Rudiana, pihaknya tidak mengetahuinya karena nama tiga DPO diketahui dari hasil menggali keterangan yang dilakukan oleh Reskrim saat itu.
Rudiana juga membantah adanya kaitan antara kematian Eky, anaknya, dengan kasus narkoba yang terjadi pada tahun 2016 lalu. Mengingat, saat 2016, Iptu Rudiana merupakan Kanit Narkoba di Polres Cirebon Kota. Diapun mengaku tidak melakukan penyiksaan terhadap para terpidana.
Kemudian, saat ditanya kenapa dirinya menghilang saat awal-awal kasus tersebut mencuat, menurut Rudiana, dirinya tidak menghilang, namun dirinya sebagai polisi aktif harus menjalankan hierarki kepolisian saat harus menyampaikan keterangan di hadapan publik.
Senada dengan Hotman Paris, kakak Vina, Marlianah mengatakan, keluarga sama sekali tidak percaya kematian Vina dan Eki merupakan kecelakaan lalu lintas.
“Saya dari awal meyakini bahwa ini bukan kecelakaan, karena luka yang ada itu bukan akibat kecelakaan, motornya tidak rusak seperti umumnya kendaraan habis kecelakaan, kemudian luka di tubuh akibat kecelakaan pun tidak ada,” ujarnya.
Berbeda dengan pernyataan Rudiana yang membantah adanya penyiksaan terhadap para terpidana, Aldi yang dihadirkan sebagai saksi di sidang PK Saka Tatal pada Selasa (30/7/2024) kemarin justru mengatakan hal yang sebaliknya. Aldi merupakan adik dari Eka Sandi yang menjadi salah satu terpidana dalam kematian Vina dan Eky.
Ia sempat ditangkap oleh polisi saat itu karena dianggap menjadi bagian yang melakukan peristiwa tersebut.
Di hadapan hakim sidang PK Saka Tatal, dengan jelas Aldi mengungkapkan dirinya dan para terpidana yang saat itu dituduh, disiksa. Bahkan diperintah untuk meminum air seni.
“Disiksa, hingga sulit untuk berjalan,” ujar Aldi yang tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan kesaksiannya.
Bahkan, menurutnya, yang diborgol bukan hanya kedua tangannya, kedua kakinyapun turut diborgol. Hingga akhirnya Aldi dibebaskan, karena menurut penyidik saat itu tidak terbukti. Sedangkan sang kakak, Eka Sandi, dipidana seumur hidup.(Cimot)