Ayumajakuning

Tak Mau Damai, Kisruh Dua Saudara asal Lohbener Indramayu Berujung Proses Hukum

kacenews.id-INDRAMAYU-Dua saudara yakni S (56 tahun) dan K (57 tahun) warga Desa Rambatan Kulon Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu saling lapor ke polisi. Pasalnya keduanya mengaku sebagai korban dalam perkara dugaan kasus
pengrusakan dan penganiayaan.

Adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lohbener maupun Satreskrim Polres Indramayu pun memprosesnya.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan menyampaikan perkembangan kasus adanya pelaporan tersebut yang sempat viral di media sosial, Rabu (24/7/2024).

Menurut Hillal, kasus ini bermula pada tanggal 15
Desember 2023, dimana Polsek Lohbener menerima laporan dari S, seorang penjual baju eceran keliling. Dia melaporkan dugaan penganiayaan oleh saudara K yang berprofesi sebagai tukang becak.

Antara S dan K memiliki hubungan keluarga, karena istri dari K masih sepupu dengan saudara S. Bahkan, rumah keduanya pun berdampingan. Dalam perkara itu, kata Hillal, sudah memasuki tahap penyidikan. ” Dalam tahapan penyidikan ini, kami telah menawarkan mediasi kepada kedua belah pihak, mengingat keduanya masih memiliki hubungan keluarga
dan bertetangga. Namun, mediasi tersebut belum mencapai titik temu, ” ucapnya.

Kemudian pada bulan Maret 2024 lalu, K melaporkan dugaan pengrusakan yang diduga dilakukan oleh S. Dan laporan yang diterimanya, kini masih dalam tahap penyelidikan pihaknya. “Kedua perkara ini masih berjalan, ” jelasnya.

Hillal memastikan penyidik baik dari Polsek Lohbener maupun Satreskrim Polres Indramayu akan bekerja secara profesional, objektif, dan prosedural. Sementara terkait adanya tuduhan ketidaknetralan polisi, dia menangkis itu tidak benar.

Sementara proses kedua perkara tersebut masih berjalan. ” Kami akan melanjutkan proses hukum ini sesuai prosedur,” tegasnya.

Masih dikatakan Hillal, mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga, ia menyampaikan tidak menutup kemungkinan untuk mengupayakan mediasi kembali di masa mendatang. “Ya kami berharap
dengan mediasi dapat mencapai solusi damai yang menguntungkan kedua belah pihak,” pintanya.

Hillal penambahan, dalam perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan pihaknya berjanji akan memproses sesuai aturan.(Di)

Back to top button