Peredarannya Semakin Meningkat, Pemkab Cirebon bersama KPPBC Gencar Lakukan Sosialisasi dan Penindakan Rokok Cukai Ilegal

kacenews.id-CIREBON-Peredaran rokok cukai ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon masih kerap terjadi. Sehingga berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Cirebon, untuk menekan peredaran rokok cukai ilegal tersebut, dengan melakukan sosialisasi hingga penindakan kepada pedagang.
Salah satunya melakukan sosialisasi dengan melibatkan para seniman yang dibalut dengan hiburan rakyat.
Kali ini sosialisasi peredaran rokok cukai ilegal mengambil tema “Pemberantasan Peredaran Rokok Cukai Ilegal” dengan pertunjukkan wayang kulit semalan suntuk di Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon, belum lama ini.
Selain sebagai media sosialisasi peredaran rokok cukai ilegal, Pemkab Cirebon ingin melestarikan seni dan budaya berupa wayang kulit.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Cirebon, Hafidz Iswahyudi mengungkapkan, peredaran rokok ilegal kerap dijumpai di pelosok desa. Ia menyebutkan ada beberapa ciri rokok ilegal yang bisa merugikan negara.
“Rokok cukai ilegal itu sering dijumpai di desa-desa, cirinya penjualan rokok tanpa ada pita cukai. Ada juga rokok ilegal itu pemasangan pita cukainya tidak sesuai tempatnya. Yang sering dijumpai di lapangan, rokok ilegal itu didalam kemasannya, kalau dilihat, dibagian bawah tidak dicantumkan alamat kota produksi. Ditambah lagi harga rokok yang terlalu murah,” tuturnya.
Ia berharap, masyarakat ikut aktif dan turut untuk melawan peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor bea cukai terdekat. Agar dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal.
“Untuk itu, melalui pertunjukan seni tradisional berupa wayang kulit, Pemkab Cirebon mengajak kepada masyarakat, khususnya warga Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon, dan pada umumnya masyarakat Kabupaten Cirebon, mari kita gempur rokok ilegal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto mengemukakan sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal merupakan tindak lanjut dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang notabene alokasi kegiatan dan anggaran dari KPPBC Cirebon.
“Hal ini guna mengamankan cukai nasional, agar anggaran pendapatan negara dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat,” katanya.
Ia menyebutkan, pelaksanaan sosialisasi peredaran rokok ilegal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri dan Daerah.Kemudian Perda Kabupaten Cirebon Nomor 5/2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Cirebon dan peraturan lainnya.
“Sosialisasi ini dilakukan agar tercipta gerakan bersama dalam pemberantasan peredaran rokok cukai ilegal. Sehingga penerimaan negara di bidang cukai dapat lebih optimal dan masyarakat dapat hidup sejahtera,” katanya.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cirebon, Meii Hari Sumarna menyampaikan, peredaran rokok cukai ilegal setiap tahunnya semakin meningkat.Terbukti pada 2023 di wilayah Ciayumajakuning, pihaknya berhasil mencegah peredaran rokok ilegal sebanyak 21 juta batang. Kemudian pada 2024 sampai Juni, mencapai sekitar 11 juta batang.
“Tentunya, ini sangat merugikan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat kita. Seperti yang diketahui, cukai rokok itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan APBN Negara kita, salah satunya untuk pembangunanan,” katanya.
Ia juga menyampaikan, pemberantasan rokok cukai ilegal menjadi kewajiban bagi semua elemen, bukan hanya bea cukai.
“Dengan adanya rokok cukai illegal, sudah barang tentu menyebabkan penerimaan negara menjadi tidak optimal. Ini harus menjadi perhatian kita semua. Jangan sampai apa yang sudah menjadi hak masyarakat hilang, hanya karena rokok ilegal,” katanya.(Junaedi)