KPU Kabupaten Indramayu Gelar Penyusunan Laporan Kinerja Badan Adhoc PPS

kacenews.id-INDRAMAYU-Badan adhoc harus berkerja profesional, proposional, akuntabel, efektif, efesien, mandiri, jujur dan aksesibiliti. Hal itu, merupakan point-point penting yang menjadi prinsip penyelenggara pemilu yang harus diterapkan dan dikerjakan secara terukur dan teruji.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Masykur ketika membuka bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan laporan kinerja badan adhoc bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat PPS di aula Gedung MM Entertaiment Indramayu, Jumat (19/7/2024).
Sebelumnya, kata dia, telah mengikuti bimtek terkait laporan penggunaan keuangan negara dalam bentuk APBD pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati.
“Laporan kinerja badan adhoc itu penting untuk dilaksanakan dan dilaporkan,” jelas Masykur.
Menurut dia, laporan-laporan tersebut harus disesuaikan dengan aturan KPU Kabupaten Indramayu, sehingga ketika melaporkan tidak salah. Ada susunannya dan prosedurnya, karena menggunakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan sebaik mungkin.
Untuk itu, para peserta diharapkan dapat mengikuti bimtek ini dengan baik. “Tanggal 24 Juli 2024, merupakan masa akhir pencoklitan data maka dipastikan sudah selesai 100 persen,” imbaunya.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pertisipasi Masyarakat dan SDM, Munawaroh mengatakan, kegiatan bimtek ini diikuti sebanyak 634 orang bagi PPS dan Sekretariat PPS se-Kabupaten Indramayu dengan tujuan agar semua badan adhoc melakukan laporan kegiatan-kegiatan dan kinerjanya minimal sekali setiap bulan dengan batas akhir tanggal 10 setiap bulannya.
Laporan tersebut, sebagai bukti bahwa badan adhoc yang bersangkutan bekerja pada tahapan Pilkada. “Kami berharap, semua badan adhoc, baik PPS maupun PPK bisa melakukan laporan sesuai juknis yang telah disediakan dan bisa melakukan laporan ke jenjang berikutnya sesuai waktu yang ditentukan,” ungkapnya. (Ratno/KC)