Ayumajakuning

Pj Bupati Majalengka, H. Dedi Supandi: Sekda Eman dan Irfan Diberhentikan Sementara

kacenews.id-MAJALENGKA-Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Majalengka dihebohkan dengan viralnya surat teguran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jawa Barat yang menyoroti dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat tersebut ditujukan kepada H. Eman Suherman yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, dan surat itu direkomendasikan ke Pj Bupati Majalengka, H. Dedi Supandi, agar segera mengambil tindakan tegas.

Namun, kabarnya sebelum surat tersebut beredar, Eman Suherman sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Belum lama berselang atas kemunculan surat itu di medsos, muncul lagi surat dari Pemkab Majalengka terkait pemberhentian sementara terhadap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka, H Irfan Nur Alam.

Menanggapi hal ini, KabarCirebon berhasil melakukan wawancara eksklusif melalui telepon dengan Pj Bupati Majalengka, H. Dedi Supandi.

Dalam wawancara tersebut, Dedi Supandi menjelaskan, bahwa keputusan pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menurut Pasal 53 UU tersebut, kata Dedi, PNS dapat diberhentikan sementara dalam beberapa kondisi, antara lain jika diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non-struktural, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau jika ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus hukum.

“Ketentuan ini dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali menjadi ASN. Jadi, keputusan ini bukanlah pemecatan, melainkan pemberhentian sementara ASN sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Dedi Supandi.

Kasus di Majalengka

Dedi Supandi juga menguraikan lebih lanjut tentang kasus-kasus yang terjadi di Majalengka. Menurut dia, H. Eman Suherman saat ini telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena akan ikut dalam kontestasi di Pilkada Majalengka.

Sementara itu, Irfan Nur Alam dan Maya Adriyati, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapalibangda), terjerat masalah hukum. Tapi tidak diberhentikan karena tidak ditahan penyidik.

“Pak Eman, telah mengajukan cuti dan jika nantinya ditetapkan sebagai calon bupati, ia otomatis akan keluar dari status ASN-nya. Begitu pula dengan Pak Irfan, mereka menunggu hasil keputusan inkrah dari pengadilan untuk mengetahui vonis hukuman yang akan dijatuhkan seperti apa. Kalau bebas jadi ASN lagi, kalau bersalah yang akan berhenti,” jelas Dedi.

Dedi Supandi menekankan agar para ASN mematuhi semua prosedur dan peraturan yang berlaku demi menjaga integritas dan profesionalisme ASN di Kabupaten Majalengka. Termasuk jangan melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa keputusan diambil berdasarkan aturan hukum yang ada dan prosesnya berjalan sesuai dengan aturan,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Majalengka sendiri akan terus berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang diambil, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(Jep)

Related Articles

Back to top button