Ayumajakuning

Nyabup, Posisi Sekda Majalengka Eman Suherman Segera Diganti

Posisi Eman Segera Diganti

kacenews.id-MAJALENGKA- Pj Bupati Majalengka, H. Dedi Supandi, akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi terkait viralnya surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Jawa Barat, nomor 48/1/KR.I/VII/2024 yang mengandung teguran kepada Sekda Majalengka Eman Suherman.

Dedi menyatakan bahwa sebelum surat dari BKN menjadi perbincangan publik alias viral, pihaknya sudah melakukan teguran dan memberikan peringatan kepada Sekretaris Daerah Majalengka, H. Eman Suherman, terkait statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berencana maju sebagai calon Bupati Majalengka di Pilkada Serentak 2024.

Pada pertemuan itu, Dedi mengaku telah memberikan penjelasan mengenai berbagai aturan yang berlaku bagi ASN, baik itu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Surat Edaran, jika ASN maju di Pilkada.

Selain kepada Eman Suherman, Dedi pun telah mengingatkan Kepala Dinas Pendidikan Majalengka, Hj. Lilis Yuliasih, yang berencana maju.

“Pertemuan itu berlangsung sehari setelah Hari Raya Idul Adha, sekitar tanggal 19 Juni 2024. Saya secara gamblang menjelaskan mengenai prosedur dan regulasi yang harus dipatuhi oleh ASN yang bermaksud mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” ungkap Dedi kepada KabarCirebon melalui telepon melalui telepon selulernya setelah kembali dari acara di Kabupaten Cilacap.

Dedi pun memberikan opsi kepada Eman jika ingin mundur agar membersihkan segala bentuk alat peraga sosialisasi seperti baliho, spanduk, dan video, jika tetap ingin menjadi Sekda. Atau mengajukan cuti di luar tanggungan negara sesuai prosedur yang berlaku.

“Nah, pada tanggal 1 Juli 2024, setelah mendiskusikan dengan keluarganya, Pak Eman mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara kepada saya. Saya segera mengusulkan surat persetujuan ke Kementerian Dalam Negeri, yang saat ini sedang dalam proses,” tambah Dedi.

Apabila permohonan cuti tersebut disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri, maka secara otomatis jabatan Sekretaris Daerah Majalengka akan berakhir, dan seluruh tunjangan serta fasilitas jabatan lainnya akan dihentikan. Jabatan tersebut akan segera diisi oleh pejabat yang baru. Termasuk Eman pun akan diberhentikan dari jabatanya dan digantikan oleh orang lain jika sudah disetujui oleh Kemendagri.

“Jadi surat dari BKN Jabar yang kini viral tersebut, sebenarnya datang setelah kami memberikan teguran kepada Pak Eman,” tegas Dedi.

Menurut Dedi, ASN wajib mundur di dalam aturan setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU. Kalau di jadwal berdasarkan tahapan Pilkada Serentak 2024, pada tanggal 26 Agustus 2024 itu jadwal pendaftaran pasangan calon bupati. Sedangkan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 22 September 2024.

“Jadi sebelum itu masih ada ruang bagi ASN, mau mundur agar fokus atau mengajukan cuti di luar tanggungan negara,”ucapnya.

Masih dijelaskan Dedi, di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dijelaskan bahwa ASN wajib menyatakan mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS dari sejak ditetapkan sebagai calon.

Bukan hanya itu, Dedi juga membeberkan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN Pasal 53 yaitu PNS diberhentikan sementara pertama jika diangkat menjadi pejabat negara. Kedua, diangkat menjadi Komisioner atau lembaga non struktural. Ketiga, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Keempat, pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa, dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum. Kelima, pengaktifan kembali menjadi PNS sebagaimana ayat 1 dan sebagaimana ASN pada ayat 2, yang diberhentikan sementara oleh pejabat pembina kepegawaian.

“Nah, ketentuan ini lebih jelasnya ada di dalam Peraturan Pemerintah mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali menjadi ASN itu diatur dalam PP tersebut,”katanya.

Dedi menyatakan komitmennya untuk segera mengirimkan klarifikasi resmi dan surat kepada BKN Jabar terkait rekomendasi yang telah diberikan, guna menjelaskan proses dan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka.(Jep)

Related Articles

Back to top button