Kasus Kekerasan terhadap Anak Kerap Terjadi di Kota Cirebon, Perda Perlindungan Anak Mendesak Ditetapkan

kacenews.id-CIREBON-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak mulai dibahas intens Pansus DPRD bersama SKPD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon di ruang rapat DPRD, beberapa waktu yang lalu.
Ketua Pansus Raperda Pelindungan Anak Tresnawaty mengemukakan, Raperda Pelindungan Anak harus segera ditetapkan menjadi perda agar perlindungan terhadap anak memiliki regulasi yang kuat.
Karena dengan seiring berjalannya kehidupan anak-anak, ada saja kejadian berupa kekerasan yang menimpa anak di Kota Cirebon. Selain itu, kehadiran raperda tersebut, mampu menjadi sebuah kebijakan yang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan anak.
“Kami belum ada perdanya, karena kehidupan anak terus berjalan, jadi kita harus segera membuat aturannya agar (anak) segera terlindungi. Karena setiap hari ada saja persoalan, baik pendidikan, kekerasan, mereka harus terlindungi,” katanya usai rapat.
Meski begitu, Dinas Sosial Kota Cirebon telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap kebutuhan dan hak-hak anak.
Menurutnya, Raperda Pelindungan Anak yang memuat 12 Bab dan 55 Pasal, secara efektif harus diaplikasikan oleh Pemda, mulai dari wali kota hingga SKPD, lembaga non pemerintah, hingga masyarakat di Kota Cirebon.
“Dijelaskan, beberapa di antaranya ada hak anak, data anak, pembinaan dan pengawasan terhadap kejadian yang menimpa anak di Kota Cirebon. Semuanya termuat dalam 12 bab dan 55 pasal,” tuturnya.
Ia berharap, raperda tersebut dapat rampung sebelum pergantian masa bakti DPRD Kota Cirebon pada Agustus 2024. Sehingga kejadian-kejadian negatif yang menimpa anak-anak dapat terminimalisir.
Sementara itu, Anggota Pansus Raperda Pelindungan Anak M Noupel menyampaikan, rambu-rambu dan sanksi yang cukup tegas sudah tercantum di dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia berharap, dengan adanya Raperda Pelindungan Anak yang spesifik di daerah, dapat menunjukkan bahwa Kota Cirebon peduli terhadap kebutuhan anak.
“Saya mengajak semua, karena anak ini melibatkan semua stakeholder. Sehingga perda ini menjadi satu payung hukum yang lebih nyata di daerah, khususnya di Kota Cirebon,” katanya.(Cimot)