Berganti Nomenklatur, BCJ Siap Bangkitkan Perekonomian Daerah

kacenews.id-CIREBON.-PT BPR Cirebon Jabar (BCJ) melakukan perubahan nomenklatur. Sehingga secara resmi nama perseroan berubah dari yang sebelumnya PT Bank Perkreditan Rakyat menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Direktur Utama BPR Cirebon Jabar, H Uripa Endang Susanto mengungkapkan, perubahan nama dilakukan dalam rangka menghidupkan kembali peranan BPR sebagai penggerak roda perekonomian Indonesia, khususnya untuk masyarakat menengah ke bawah.
Menurutnya BPR dianggap naik kelas tidak hanya memberikan kredit semata, namun telah berkontribusi dalam membangkitkan perekonomian.
Ia mengatakan, dengan adanya perubahan itu membuat lembaga keuangan perbankan yang dipimpinnya dapat memperluas ruang gerak untuk terus berekspansi usaha di tengah persaingan yang semakin ketat.
“Juga sekaligus dalam rangka memperbaiki tata kelola perbankan, dengan harapan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong daya saing perbankan. Tidak hanya sesama BPR, namun juga bank umum serta menjawab tantangan di era digitalisasi perbankan dalam meningkatkan pelayanan dan merespon kebutuhan nasabah,” tuturnya.
Uripa menyebutkan perubahan istilah BPR menjadi perekonomian membuat ruang kerja BPR menjadi lebih luas. Karena selama ini stigma BPR hanya melayani urusan kredit, padahal BPR juga melayani layanan perbankan lainnya seperti tabungan dan deposito. Bahkan juga bisa fungsi digitalisasi layanan, inklusi keuangan hingga edukasi ke masyarakat.
Menurutnya, dengan perubahan nama ini, aktivitas BPR menjadi lebih luas. Di antaranya BPR dapat melakukan penawaran umum di bursa efek, kegiatan usaha penukaran valuta asing, transfer dana dan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR.
“Diharapkan dengan perubahan nama, fungsi dari BPR semakin dikuatkan dengan memperluas bidang usaha,” ucapnya.
Walaupun demikian, lanjutnya Bank Perekonomian Rakyat tetap diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Junaedi)