CirebonRaya

Kenaikan PBB Kembali Diprotes Warga, Pj Wali Kota Cirebon Janjikan Perda Diubah Tahun Depan

 

 

 

 

 

 

kacenews.id-CIREBON- Masyarakat kembali mendatangi Gedung DPRD Kota Cirebon untuk memprotes kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB), pada Rabu (19/6/2024). Pertemuan berlangsung beberapa jam hingga usai Magrib. Mereka langsung ditemui oleh Pj Wali Kota Cirebon, H Agus Mulyadi, dan Ketua DPRD, Ruri Tri Lesmana.

“Hasil rapat tadi antara setuju dan tidak setuju, warga menyampaikan bahwa kenaikan PBB di angka sewajarnya saja, yaitu di angka 10 persen, karena perekonomian masih bergeliat,” kata perwakilan warga, Jaka Piton saat diwawancarai usai rapat.

Ia mengungkapkan, solusi yang ditawarkan oleh Pemkot Cirebon tidak dilakukan secara menyeluruh. Pemkot Cirebon menaikkan PBB berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sementara Peraturan Wali Kota di bawahnya masih memberlakukan Perwali lama, yaitu Perwali Tahun 2013.

“Kita menyampaikan (kalaupun kenaikan PBB mau diubah) tidak perlu melanggar aturan di mana di dalam Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya di dalam pasal 8 ada range paling rendah kenaikan di angka 20 persen,” katanya.

Menurutnya, Pasal 8 tersebut sebetulnya bisa dipakai oleh Pemkot Cirebon untuk menaikkan PBB, sehingga tidak mesti ugal-ugalan kenaikannya. Sedangkan Pemkot Cirebon menerapkan kenaikan PBB hingga ada yang mencapai 1000 persen.

“Sehingga balik lagi keberanian Pemerintah Kota Cirebon, apakah berpihak kepada aspirasi masyarakat atau masih masih berkutat dalam pencapaian jabatannya? Akhirnya pertemuan ini sepakat untuk tidak sepakat. Solusi itu ada di Pasal 8, dan  Pemkot Cirebon berat untuk memutuskan,” katanya.

Ia menyebutkan, Perda yang baru yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah belum ada turunan Perwali-nya.

“Perda yang baru harus ada Perwali yang merujuk kepada peraturan Kementerian Keuangan. Tetapi sampai hari ini belum ada Perwali yang mengatur kenaikan tarif PBB tersebut,” katanya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Cirebon, menyampaikan, dari sisi kelas tarif PBB perlu diperhitungkan kesinambungan dan yang telah disepakati oleh DPRD berdasarkan Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Kami turunkan 13 kelas di bawah di mana kurang lebih 20 persen. Di Perda itu ada delapan tarif dari paling rendah sampai tinggi. Kalau NJOP tetap pasti ada kenaikan,” katanya.

Menurut Agus, akan ada perubahan Perda No 1 Tahun 2024 khususnya Pasal 9, agar jaraknya tidak terlalu lebar. Perubahan Perda itu akan dilakukan tahun depan.

“Jaraknya kita turunkan untuk sekarang. Dan untuk diskon pembayaran PBB, kemarin kita lepas di mana hanya diskon reguler menjelang jatuh tempo,” katanya.(Cimot)

 

 

 

Related Articles

Back to top button