CirebonRaya

Tidak Sembarangan, Jasa Fogging Swasta di Kabupaten Cirebon Harus Penuhi Persyaratan

 

 

kacenews.id-CIREBON- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon menyebut pihak swasta yang melaksanakan kegiatan pengasapan (fogging) harus terdaftar dan juga terdapat pengendalian vektor dan binatangnya.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pencegahan dan Penyakit Menular Kemenkes Nomor 840 Tahun 2022.

“Jadi tidak sembarangan pihak lain bisa melaksanakan fogging. Jadi jelas swasta itu perusahaan pengendalian vektor. Tidak semua swasta bisa melakukan itu. LSM itu salah satu perusahaan pengendalian vektor atau bukan,” kata Ketua Tim Kerja P2PM Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Subhan.

Menurutnya, pelaksanaan fogging hanya di Dinkes, karena kegiatan itu ada syarat dan kriteria sasaran fogging. Yakni merebaknya kasus DBD yang dibuktikan dengan adanya hasil laboratorium, yang dibuktikan dengan kewaspadaan dini rumah sakit (KDRS) dan dilaporkan ke Dinkes. Sehingga jika tidak masuk kriteria itu, maka tidak dilakukan fogging.

“Jadi yang konfirmasi itu benar-benar diagnosa DBD. Apabila ada kasus itu juga disertai dengan penyebaran. Misal di desa, RT sekian RW sekian ada beberapa kasus dengan radius sekira 100 meter jarak yang sakitnya satu dengan lainnya, dua minggu itu bisa dikatakan ada penyebaran, itu masuk kriteria.Kalau satu yang kena itu tidak bisa dipastikan kena. Karena orang mobilisasinya tinggi, sehingga tidak diketahui digigitnya di mana,” tuturnya.

Ia menyampaikan, pelaksanaan fogging ada pedomannya. Di antaranya ukuran campuran solar dengan insektisidanya dan jenis insektisida yang digunakan harus sesuai petunjuk teknis. Karena insektisida pasti ada efek negatifnya.

“Kalaupun ada pihak swasta, itu di luar kita, jadi bukan tanggung jawab kita. Belum pernah ada pihak swasta ke sini meminta semacam rekomendasi. Kalau kita, pelaksana dari dinas tapi tetap ada pendampingan dari puskesmas. Lalu puskesmas juga melibatkan pihak desa dan ada suratnya,” katanya.(Junaedi)

 

Related Articles

Back to top button