Hadapi Pilkada 2024, Pejabat Pemkab Kuningan Ucapkan Ikrar Netralitas ASN

kacenews.id-KUNINGAN-Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat dan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Netralitas, H. Dian Rachmat Yanuar dan para pejabat mengucapkan ikrar netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024 di Halaman Setda Kabupaten Kuningan, Senin (10/6/2024).
Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang ASN, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Kesepakatan Bersama 5 Lembaga. Sehingga harus ditindaklanjuti dengan kegiatan serupa di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, semua ASN harus menjaga netralitas. Jangan sampai membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu calon peserta pilkada. Misal mengalokasikan anggaran atau menggelar kegiatan untuk membantu kesuksesan peserta pilkada. Karena hal itu sangatlah dilarang,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, H. Toni Kusumanto.
Menurutnya, apabila ada PNS yang terindikasi melakukan tindakan ketidaknetralan akan dibina oleh pimpinannya masing-masing karena ada fungsi pembinaan dan pengawasan (pinwas).
Namun jika birokrat yang berbuat tindakan tidak terpuji itu dari kalangan pejabat eselon 2, maka akan dibinanya oleh Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sedangkan dalam proses penjatuhan sanksi terhadap ASN yang disinyalir melakukan pelanggaran ketidaknetralan atau malah berpihak dengan berbagai alasan saudara dan sebagainya, tidak bisa langsung dijatuhkan sanksi oleh PPK atau pemerintah daerah (Pemda) tapi mesti melalui tahapan sesuai prosedur.
“Awalnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan memproses sesuai hasil temuan yang berdasarkan fakta dan bukti-bukti dugaan pelanggaran ASN atau menerima laporan dari masyarakat,” katanya.
Setelah itu, merekomendasikannya ke Komisi ASN (KASN) untuk ditindaklanjuti dan dikaji. Kemudian, turun rekomendasi dari KASN ke Tim Satuan Tugas (Satgas) Netralitas Kabupaten Kuningan.
Kemudian Pemkab Kuningan menjatuhkan sanksi kepada ASN yang melanggar tersebut sesuai tingkat kesalahannya baik sanksi kategori ringan, sedang atau pun berat.
“Kami tidak bisa menjamin seluruh ASN akan netral, tetapi jika ada yang terindikasi, maka pimpinannya bakal melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan,” katanya.(Ya)