Sempat Terganjal Naik Haji Gegara Visa, Hermat Masuk Kuota Cadangan

kacenews.id-MAJALENGKA-Jemaah calon haji Hermat Kipli Abdul Gani (63) warga Desa Pasir, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka yang gagal berangkat adalah jemaah kuota cadangan bersama dengan puluhan calon haji lainnya.
Kasi Urusan Haji dan Umrah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Majalengka Abu Mansyur mengatakan, kuota cadangan asal Kabupaten Majalengka sebanyak 91 orang.
Mereka akan berangkat manakala jemaah haji reguler lainnya berhalangan, seperti halnya sakit atau meninggal dunia atau alasan lainnya.
Kuota cadangan akan berangkat menggantikan yang berhalangan tersebut sesuai nomor urut teratas dan wilayah tempat tinggal.
Para calon jemaah haji kuota cadangan inipun sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan diatas kertas bermaterai, yang menyatakan kesediaan menjadi kuota cadangan dan baru bisa berangkat manakala yang lain berhalangan berangkat.
Dalam pernyataan juga mereka siap melakukan pemeriksaan kesehatan, biaya pelunasan haji serta sejumlah kewajiban lain, dan Kemetrian Agama memberikan hak – hak setiap calon jemaah haji melalui KBIH berupa koper dan kelengkapan lainnya sesuai hak yang telah disiapkan.
“Kesiapan yang harus dipenuhi jemaah calon haji ini untuk mempercepat proses mana kala ada jemaah yang berhalangan. Mereka akan mengisi kekosongan kuota reguler tersebut. Keberangkatan mereka inipun berdasarkan nomor urut dari masing – masing wilayah. Misal yang berhalangan dari Kecamatan palasah maka yang berhak mengisi kekosongana dalah pendaftar teratas dari Palasah, tidak dilakukan dari wilayah lain,” papar Abu Mansyur.
Abu menjelaskan, setiap tahun keberangkatan haji ada kuota cadangan dari jumlah kuota reguler sebesar 30 %.
Tahun ini kuota cadangan tersebut sebanyak 361 orang. Namun yang bersedia melunasi berdasar nomor urut hanya sebanyak 230 orang.
Dari jumlah 230 ini, akhirnya masuk kuota cadangan mengganti jemaah reguler sebanyak 91 orang yang berasal dari berbagai wilayah kecamatan.
Semua calon jemaah ini datanya telah dikirim ke Kanwil Kemenag untuk selanjutnya mendapatkan hak – haknya dan diperjuangkan Kemenang untuk bisa berangkat manakala ada yang berhalangan berangkat. Hak tersebut termasuk diantaranya visa haji.
“Kemarin dari Kecamatan Kasokandel ada dua orang yang meninggal akibat kecelakaan, sehingga kuotanya diganti orang yang masuk cadangan, prioritas keberangakan sesuai nomor urut,” ungkap Abu.
Namun demikian menurutnya, mereka yang menjadi kuota cadangan di tahun 2024 ini akan menjadi priortas kuota reguler di Tahun 2025 mendatang.
Sementara itu jemaah calon haji asal Kabupaten Majalengka yang terakhir akan berangkat sebanyak 141 orang masuk kloter 30 yang akan berangkat pada 9 Juni mendatang.(Tat)