Ayumajakuning

Dua Pelaku Pembunuhan Warga Bekasi Diringkus Polres Indramayu

Dua pria asal Kabupaten Bekasi dan Kuningan diringkus anggota Satreskrim Polres Indramayu. Pasalnya kedua orang ini melakukan pembunuhan terhadap Budi Santoso (54 tahun), warga Perum Kompas Indah Jalan Puring, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Sadisnya, usai dibunuh jasad korban dibuang di tengah hutan Bantarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Kedua pelaku itu adalah AS alias Cuplis (24 tahun) asal Desa Jatisari, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan dan AP (20 tahun) penduduk Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Karena melawan dan melarikan diri saat ditangkap, sehingga polisi memberikan tembakan di kakinya untuk melumpuhkan pelaku.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan saat menggelar jumpa pers Senin (3/6/2024) membenarkan tentang perihal tersebut.

Dikatakan Fahri, pengungkapan peristiwa pembunuhan itu bermula penemuan mayat di TKP. Dimana pada hari Rabu Tanggal 29 Mei 2024 sekitar Pukul 17.30 WIB di Blok Cibeber, Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, ditemukan seorang laki-laki tanpa identitas sudah dalam keadaan meninggal dunia yang diduga korban kekerasan.

Setelah dilakukan pengambilan sidik jari, barulah korban
diketahui bernama Budi Santos penduduk Kabupaten Bekasi. “Selanjutnya korban dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara Indramayu dan Keluarga korban melaporkan kejadian ke Polres Indramayu guna penyelidikan lebih lanjut, ” terang Fahri.

Diterangkan olehnya, kemudian unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu dan Unit 1 Jatanras Polres Indramayu, Unit Inafis dan unit reskrim Polsek Gantar langsung melakukan cek TKP dan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap
saksi-saksi.

Hasilnya tim gabungan mencurigai adanya mobil jenis
Daihatsu Sigra warna putih yang mencurigakan melintas di TKP.

“Mengetahui itu, petugas melakukan penyelidikan bersama.Tidak berapa lama didapati informasi ada seseorang yang menawarkan mobil tersebut
yang identik dengan mobil milik korban kepada masyarakat. Bahkan orang yang menjelaskan pemilik mobil itu sudah meninggal, ” papanya.

Hingga akhirnya diketahui penjual mobil yang semula dipesan melalui online bersama sopirnya (korban meninggal) tersebut yakni AS alias Cuplis dan AP yang tengah berada di rumah Cuplis di Desa Jatisari,
Kabupaten Kuningan.

Mobil korban itu sempat dilarikan pelaku di wilayah Ciamis hingga di kejar petugas. Namun waktu ditangkap keduanya berusaha melarikan diri dan membahayakan keselamatan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Saat dilakukan pemeriksaan, tambah Fahri. Bahkan mereka mengakui telah membunuh korban yang
menjeratan kawat kopling ke leher korban selama 15 menit serta memukulkan gagang pisau ke kepala hingga meninggal.

Lalu Mayat korban dibuang ke tengah hutan dan membawa kabur mobil mobil milik Budi Santoso yang semula di itu. “Motifnya, pelaku ingin mengusai mobil
milik kurban itu. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam hukuman mati, ” tegas Fahri.(Di)

Related Articles

Back to top button