CirebonRaya

Ikut Pilkada Kota Cirebon, Calon Independen Wajib Dapat Dukungan Minimal 21.543 Suara

 

 

 

 

kacenews.id-CIREBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mengikuti Pilkada 2024  melalui jalur perseorangan (independen).

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko seusai melaksanakan Rapat Kerja Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, di salah satu hotel di Kota Cirebon mengungkapkan, pendaftaran pencalonan perseorangan sudah dibuka sejak 5 Mei 2024.

Kemudian bagi masyarakat yang ingin mendaftar, harus ada beberapa syarat yang dipenuhi. Salah satunya yakni, dukungan masyarakat yang dibuktikan dengan KTP.

“Penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon independen pada 8 sampai 12 Mei,” katanya.

Menurutnya sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, salah satu syaratnya yakni harus mendapatkan dukungan 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Cirebon yang berjumlah 252.385.

Sehingga warga yang ingin mencalonkan diri melalui jalur independen maka harus mengumpulkan sedikitnya 21.543 suara atau KTP.

“Itulah jumlah dukungan minimal yang harus diserahkan bila ingin maju melalui jalur independen,” katanya.

Ia berharap di Kota Cirebon ada warga yang mendaftar menjadi calon independen, agar bisa memberikan warna tersendiri. Sebab selama ini, belum pernah ada masyarakat yang mencalonkan diri melalui jalur independen pada Pilkada Kota Cirebon.

“Sosialisasi sudah dilakukan dan ada beberapa relawan yang tanya- tanya syarat dukungan. Mudah- mudahan ada yang mendaftar agar memberikan warna tersendiri,” ucapnya.

Mardeko mengemukakan, jika ada yang  mendaftar, maka tahap selanjutnya  KPU akan melakukan proses verifikasi administrasi lalu verifikasi faktual, dengan melakukan kunjungan langsung sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.

“Tim dari KPU beserta PPK dan PPS akan mengecek apakah benar memberikan dukungan. Prosesnya memang cukup panjang, mulai Mei sampai Agustus. Nanti di Agustus kalau lolos secara faktual, baru akan mendaftar di KPU bersama bakal calon dari partai politik,” tuturnya.(Cimot)

 

 

 

 

Related Articles

Back to top button