Lansia Prioritas, Daftar Diusia 75 Tahun, 80 Tahun Bisa Berangkat Haji

kacenews.id-CIREBON-Calon haji (Calhaj) dari Kabupaten Cirebon yang akan berangkat haji tahun 2024 ini, telah didominasi oleh usia produktif. Jumlahnya 80 persen dari keseluruhan Calhaj di daerah ini yang akan berangkat.
Pihak Kantor Kementrian Agama Kabupaten Cirebon pun, sudah melakukan kegiatan manasik haji masal pertama tahun 2024, belum lama ini. Pembekalan dan pemahaman yang diberikan kepada calon jamaah haji dalam manasik haji mas itu, berkaitan dengan tata cara pelaksanaan ibadah haji.
“Manasik haji juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental selama pelaksanaan ibadah haji,” kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, H Yuto Nasikin.
Ia menjelaskan, kuota haji Kabupaten Cirebon tahun 2024 sendiri, ada di angka 2.495 calon jamaah. “Jumlah tersebut didominasi usia produktif, yang mencapai 80 persen. Sementara 20 persennya merupakan lansia, ” katanya.
Ia juga menjelaskan, tahun ini Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 241.000. Jumlah ini bertambah 20.000 dari tahun sebelumnya. Termasuk Kabupaten Cirebon. Tahun ini, kuota Calhaj ada 2.495 orang yang terbagi dalam 6 (enam) kloter, yang satu kloternya 440 calhaj.
Ia juga menjelaskan, calhaj akan diberangkatkan melalui bandara Kertajati Majalengka. Sementara untuk embarkasi yang digunakan di Indramayu. Calhaj yang berangkat tahun ini, mereka yang daftar haji di akhir 2012 dan awal 2013.
Namun, kata Yuto, daftar tunggu calhaj kali ini berbeda, waktunya tergolong lama, 22-23 tahun. Sementara, daftar tunggu haji per tahun 2024 di angka 50 ribu lebih.
“Bayangkan, yang daftar haji dalam setahun saja 3.500 sampai 4.000 orang. Dengan asumsi per hari yang mendaftar calhaj 10 orang,” terangnya. Yuto menjelaskan untuk haji regular, orang yang sudah menunaikan ibadah haji tidak boleh berangkat lagi, jika belum 10 tahun. Kecuali melalui haji plus dan pembimbing haji.
Bagi calhaj yang sudah meninggal dan sakit permanen, serta tidak bisa berangkat haji, bisa dilakukan pelimpahan. Syarat pelimpahan pun harus mahrom, yakni, suami-istri, kakak-adik, dan orang tua dengan anak.
Sementara ponakan atau cucu tidak bisa dilakukan pelimpahan. Solusinya, pengembalian dana haji. “Pelimpahan itu pun harus dibiometrik yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag,” ucapnya.
Ia menjelaskan, minimal untuk pendaftaran calhaj itu di usia 12 tahun. Sementara untuk syarat keberangkatan calhaj di usia 18 tahun atau sudah menikah. Namun, ada calhaj lansia yang prioritas. Bisa berangkat di usia 80 tahun. Namun dengan catatan, calhaj yang bersangkutan mendaftar di usia 75 tahun.
“Jadi pas usia 80 tahun, bisa langsung berangkat. Ini yang kemudian dinamakan calhaj lansia prioritas. Artinya, lansia yang diprioritaskan,” imbuhnya.
Yang lebih menguntungkan lagi, tambah Yuto, lansia yang daftar haji, kemudian sebelum waktunya meninggal dunia, dapat tiga keuntungan. Yang pertama, dapat pahala haji karena sudah diniatkan ibadah. Kedua, uang kembali utuh atau dilimpahkan ke ahli waris. Ketiga, tidak lelah.(Mail)