CirebonRaya

Rekrutmen Badan Adhoc Pilkada di Kabupaten Cirebon, Syarat Rekomendasi Pimpinan KPU bagi Mantan PPK Disorot

 

kacenews.id-CIREBON.-Pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati, mengenai persyaratan bagi mantan PPK menjelang proses rekrutmen badan adhoc Pilkada Serentak 2024 memicu sorotan tajam.

Sebuah suara lantang dari seorang mantan Ketua PPK Pemilu 2024, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pernyataan Esya. Menurutnya, klaim bahwa rekomendasi pimpinan KPU adalah keharusan bagi mantan PPK tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pernyataan Ketua KPU Kabupaten Cirebon mengenai kewajiban rekomendasi bagi mantan PPK adalah tanpa dasar,” katanya, Minggu (21/4/2024).

Ia menyebutkan,  Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 476 Tahun 2024 yang mengatur proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak mencantumkan persyaratan mengenai rekomendasi tersebut.

“Ini berpotensi menciptakan penilaian subyektif dan bias dalam proses seleksi yang akan datang,” katanya.

Ia pun mempertanyakan legitimasi rekomendasi yang dimaksud, terutama mengingat ketua KPU saat ini baru saja menjabat dan mungkin tidak memiliki pemahaman mendalam tentang kinerja mantan PPK pemilu sebelumnya.

“Kami sangat kecewa dengan kebijakan ini. Mungkin ketua KPU kurang ngopi di saat membaca SK KPU Nomor 476 Tahun 2024,” ujarnya.

Tidak hanya itu, mantan ketua PPK Pemilu 2024 lainnya yang juga memilih untuk anonimitas, menduga bahwa persyaratan rekomendasi dari pimpinan KPU hanyalah upaya untuk menghambat partisipasi mantan PPK dalam rekrutmen badan adhoc.

“Ini jelas merupakan tindakan penghalang bagi kami untuk kembali berpartisipasi. Padahal, tidak ada dasar hukum yang menguatkan persyaratan ini,” katanya.

Dengan pertentangan ini semakin memanas, jelas bahwa klaim kontroversial mengenai persyaratan rekomendasi bagi mantan PPK telah memunculkan ketidakpuasan dan keraguan akan integritas proses seleksi rekrutmen badan adhoc.

Masih menjadi tanda tanya apakah KPU Kabupaten Cirebon akan mengkaji kembali kebijakan ini untuk memastikan proses seleksi yang adil dan transparan bagi semua pihak yang berkepentingan.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati, menjelaskan, rekrutmen terbuka ini dilandaskan pada SK KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Prosedur Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Pilkada Serentak 2024.
“Proses seleksi terbuka untuk PPK dan PPS akan dimulai pada 23 April, dimulai dari tahap sosialisasi hingga penerimaan berkas. Calon anggota badan Adhoc akan mengikuti seleksi tertulis,” kata Esya, Kamis (18/4/2024).

Menurutnya,  mantan anggota PPK pada Pemilu 2024 juga dapat mengikuti seleksi terbuka ini, namun dengan syarat akan ada rekomendasi dari pimpinan KPU yang akan mempengaruhi kelancaran proses seleksi.

“Rekomendasi dari pimpinan KPU akan menjadi pertimbangan utama. Kelancaran proses seleksi akan ditentukan oleh rekomendasi tersebut,” katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati melalui Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM), Masyhuri Wahid menyampaikan, syarat terkait rekomendasi dari pimpinan tersebut sudah dianulir atau tidak dipakai.

“Karena memang pada saat wawancara dengan teman-teman media, bu ketua masih menunggu hasil keputusan Rakornas terkait syarat-syarat rekrutmen badan adhoc ini. Dan sekarang sudah fix, syarat soal rekomendasi itu tidak ada,” katanya.

Ia juga menjelaskan, sesuai dengan hasil Rakornas, syarat rekrutmen badan adhoc untuk Pilkada serentak 2024 mengacu ada PKPU Nomor 476 Tahun 2022. Sehingga persyaratannya sama persis dengan waktu pendaftaran seleksi badan adhoc pada Pemilu 2024.

“Dan tunggu saja pengumuman resminya karena akan diumumkan serentak se-Indonesia pada 23 April 2024 di laman resmi KPU,” katanya.(Is)

 

 

 

 

Related Articles

Back to top button