CirebonRaya

Berawal dari Masalah Utang, Pelaku Penganiayaan Diringkus Polisi

 

kacenews.id-CIREBONKepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pemerasan dan atau merampas kemerdekaan seseorang dan atau penganiayaan yang terjadi di Desa Banjarwangunan dan Desa kertawinangun, Kabupaten Cirebon.

Pelaku TP (38 tahun) diamankan polisi berkat adanya laporan dari salah satu keluarga korban SAH (39 tahun) yang tidak terima atas tindakan tersebut.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo saat konferensi pers Senin (25/3/2024) mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal saat tersangka TP sedang berjalan-jalan bersama istrinya melihat Korban SHA. Setelah itu, TP langsung mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan.

“Pada saat itu tersangka langsung menarik kaos korban dan memukul wajah korban sebanyak enam kali menggunakan tangan kosong dan memukul menggunakan helm sebanyak dua  kali,”katanya.

Belum puas menganiaya, lanjut Kapolres, tersangka TP membawa korban ke salah satu tempat di Desa Kertawinangun untuk membicarakan utang dan membuat kesepakatan utang.

“Lalu pada 6 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka juga memaksa korban untuk menjual tv dan merampas BPKB sebagai jaminan pelunasan hutang. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, keluarga korban menginformasikan ke pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti,” tuturnya.

Kemudian dari laporan tersebut, sambung Kapolres, pihaknya berhasil menangkap tersangka berikut barang buktinya.”Barang bukti tersebut berupa, sepeda motor, helm, BPKB milik keluarga korban serta hasil visum,” katanya.

Ia menyebutkan, akibat  perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan atau Pasal 333 dan atau 351 tentang Tindak Pidana Pemerasan dan atau Merampas Kemerdekaan Seseorang dan atau Penganiayaan.

“Ancaman hukumannya untuk tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun serta tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,”tuturnya.(Fa)

 

 

 

Related Articles

Back to top button