Jelang Idulfitri, Pompa Ukur SPBU Diperiksa Disperdagin Cirebon

kacenews.id-CIREBON-Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon melalui Bidang Metrologi Legal melakukan pemantauan dan pengawasan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Mengingat arus kendaraan cenderung mengalami peningkatan, yang akan berdampak pada lonjakan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon Dadang Raiman di dampingi Kabid Metrologi Legal Tri Paribani usai melakukan monitoring mengungkapkan, pengawasan SPBU menitikberatkan di jalur utama arus mudik Lebaran 2024 yang dilaksanakan secara serentak se-Indonesia.
Kegiatan tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Perdagangan Nomor : MR.03.03/75/PKTN/SD/02/2024.
“Kegiatan pengawasan pompa ukur BBM ini dalam rangka untuk memberikan jaminan kebenaran takaran BBM dan sebagai upaya perlindungan kepada pemilik kendaraan, agar terhindar dari praktik penyelewengan saat pengisian BBM,” katanya.
Menurutnya, efek peningkatan kebutuhan BBM ini memungkinkan terjadinya aksi kecurangan yang dilakukan oleh oknum di SPBU. Selain itu, dimungkinkan juga ada faktor ketidaksengajaan akibat karakter alat pompa ukur BBM yang mengalami error. Karena lonjakan transaksi selama arus mudik Lebaran.
Ia menyebutkan pengawasan SPBU yang rutin dilaksanakan setiap tahun ini, mencakup pemeriksaan cap tanda tera dalam keadaan baik atau tidak rusak dan berubah posisi.
Kemudian pengujian ukuran liter BBM sebanyak tiga kali dengan kecepatan yang sama pada setiap nozzle, yang terdapat pada setiap SPBU.
Selain itu pihak pengelola SPBU diminta membuka kontak pompa ukur, untuk memastikan peralatan yang ada di dalamnya berfungsi baik. Sehingga dengan adanya pengawasan dan pemeriksaan ini, diharapkan pihak pengelola SPBU dapat memberikan pelayanan sesuai hak dan kewajiban.
“Pengawasan ini dalam rangka melindungi masyarakat sebagai konsumen sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha dari kesalahan pengukuran,”tuturnya. (Junaedi)