Gerah Kasus INA Majalengka, Yusril Ihza Mahendra “Turun Gunung”

kacenews.id-MAJALENGKA-Tersangka kasus korupsi revitalisasi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka berinisial AN akhirnya dijeboloskan ke Rutan Kelas 1 Bandung oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Selasa 19 Maret 2024 petang, setelah diperiksa hampir seharian di Kantor Kejati Jabar Jalan RE Martadinata Kota Bandung.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus tersebut dijadwalkan sebanyak tiga orang tersangka yakni AN pihak swasta, Ma dan INA. Namun untuk M dinyatakan sakit sesuai surat dokter yang disampaikan ke penyidik, kemudian INA pun meminta untuk dijadwal ulang.
“Untuk tersangka INA baru temen temen penyidik mendapat surat dari tim kuasa hukumnya dan minta untuk dijadwal ulang untuk pemanggilannya,” ujar
Kasipenkum saat memberikan keterangannya kepada wartawan di ruang media center Kejati Jabar pada Selasa sore. Sementara pemeriksaan terhadap tersangka AN pun terus berlanjut hingga melewati adzan Magrib dan sekitar pukul 19.00 WIB, AN dengan memakai rompi tahanan warna merah digiring oleh penyidik dan aparat Kejati Jabar untuk ditahan dan dibawa mobil tahanan kejaksaan untuk ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung.
Tersangka terlihat menunduk dan memakai masker warna hitam saat digiring ke mobil tahanan, tampak kuasa hukum tersangka yakni Dede Kusnandar yang mendampingi selama pemeriksaan juga ikut turun.
Kepada wartawan penasehat hukum AN, Dede Kusnandar menyatakan bahwa kepada kliennya penyidik mengajukan 77 pertanyaan. “Ada sekitar 77 pertanyaan, memang banyak yang disangkakan itu jelas pasalnya, klien saya kalau dilihat pasal yakni pasal 55 karena bukan ASN, pendapat saya seharusnya klien saya yang terakhir ditahan,” ujarnya sedikit menyayangkan sikap penyidik Kejati Jabar.
Tak Ada Aliran Dana ke INA, Dede Kusnandar juga menyebutkan dalam pemeriksaan terhadap AN menyebutkan bahwa dalam kasus ini tidak ada kerugian negara karena sistemnya BOT, pembangunan pasar ditanggung investor ini hanya dugaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang terkait siapa pemenang lelang tersebut.
Namun menurut AN dalam pemeriksaan disebutkan bahwa tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan dalam proyek pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut. “Menjawab pertanyaan penyidik klien kami menyebutkan tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan, khususnya pa INA, justru saat itu sedang tidak baik baik hubungannya dengan klien kami,” ujarnya.
“Jadi sekali lagi perlu ditegaskan dalam kasus ini tidak ada gratifikasi, tidak ada juga penyalahgunaan wewenang,” katanya menegaskan.
Dede Kusnadar kembali menerangkan selain itu dalam pemeriksaan juga terungkap mengenai adanya inisiatif dari pemenang proyek yakni PT PGA untuk memberikan sejumlah uang setelah dapat lelang. “Uang itu memang akan diberikan kepada Pemda dalam hal ini INA, namun saat itu malah ditolak oleh INA sehingga uang itu tidak jadi diberikan,” ujarnya.
Jadi menurutnya dalam peristiwa ini memang tidak ada janji, tidak ada juga komitmen untuk memberikan 1 miliar, itu hanya inisiatif semata dari PT PGA yang diberikan pelaksanaannya kepada tersangka AN selaku kuasa direktur.
“Namun inisiatif itu ditolak dan bukti bukti penolakan itu pun sudah disampaikan kepada penyidik, jadi tidak ada sebenarnya gratifikasi seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Jadi melihat peristiwa penahanan kliennya tersebut, Dede Kusnandar menyebutnya terlalu cepat kliennya untuk ditahan dari itulah pihaknya akan segera melakukan penangguhan penahanan karena klien kami pun swasta bukan ASN,” ujarnya.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, H Irfan Nur Alam mendapatkan respon darik keluarga.Kabarnya pihak keluarga telah menjalin kerjasama dengan Profesor Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, seorang advokat terkemuka dan tokoh intelektual Indonesia sebagai bagian dari kuasa hukumnya.
“Keputusan kami melibatkan Profesor Yusril bukan hanya didasarkan pada reputasinya yang gemilang sebagai ahli hukum, tapi juga karena pengalaman serta keberhasilannya dalam menangani berbagai kasus yang pernah ditanganinya,”kata ayah Irfan Nur Alam, H Karna Sobahi.
Menurut Karna, kehadiran Profesor Yusril Ihza Mahendra, diharapkan dapat membuka persoalan ini menjadi terang benderang dan memastikan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
“Kami telah menandatangani kesepakatan dengan tim hukum yang dipimpin oleh Profesor Yusril Ihza Mahendra, yang akan bertanggung jawab dalam menghadapi langkah-langkah hukum selanjutnya, termasuk persidangan pra-peradilan,”kata Karna.
Pihak keluarga sendiri sangat menghormati proses hukum saat ini dan berkomitmen untuk mengikuti jalannya hukum yang sedang berjalan, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Bahkan seluruh anggota keluarga, baik dari kakak, adik, hingga orang tua, akan memberikan dukungan moril dan motivasi kepada Irfan. “Mungkin langkah hukum yang dilakukan pada sidang pertama adalah praperadilan. Kami akan meminta Prof Yusril mendampingi dalam sidang praperadilan nanti,”ucapnya.
Sementara itu, Adhim Mugni Mubaroq, seorang pemerhati hukum di Majalengka. Dia memberikan alasan mengapa penting bagi Irfan Nur Alam mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang tengah dihadapinya.
Menurut dia, kendati kasus Pasar Cigasong telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024, ia mengingatkan bahwa fakta-fakta baru bisa saja muncul dalam proses hukum.
Apalagi memasuki tahapan Pilkada Serentak 2024, jika di pandang dari kaca mata politik tentunya kasus ini bisa jadi digoreng oleh pihak tertentu yang menjadi lawan politiknya. Apalagi kabarnya H Karna Sobahi akan maju kembali di Pilkada tahun ini.
“Penting juga untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan transparan tanpa adanya intervensi politik. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sebagai lembaga hukum independen, tentunya harus menjamin dalam melaksanakan tugasnya, untuk tidak terpengaruh oleh kepentingan politik,” paparnya.(Jep)