Ayumajakuning

INA Melawan, Ogah Penuhi Panggilan Kejati Jabar

Kacenews.id-MAJALENGKA-Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, H Irfan Nur Alam (INA) tak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Selasa, 19 Maret 2024.

Irfan, sendiri seharusnya dijadwalkan akan diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka. Namun hingga pukul 14.00 WIB, kehadiran Irfan masih tidak ada. “Masih menunggu,” ungkap Nur Sricahyawijaya selaku Kasipenkum Kejati Jabar.

Menurut dia, surat pemanggilan sendiri telah dikirimkan kepada Irfan dan penetapan sebagai tersangka juga telah disampaikan kepadanya. Atas kehadiran ini pihaknya akan berkoordinasi dengan tim penyidik lainnya.

“Pemanggilan hari ini status sebagai tersangka, untuk penahanan kita lihat berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik,” ujar Nur kepada wartawan.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, H Irfan Nur Alam mendapatkan respon darik keluarga. Kabarnya pihak keluarga telah menjalin kerjasama dengan Profesor Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, seorang advokat terkemuka dan tokoh intelektual Indonesia sebagai bagian dari kuasa hukumnya.

“Keputusan kami melibatkan Profesor Yusril bukan hanya didasarkan pada reputasinya yang gemilang sebagai ahli hukum, tapi juga karena pengalaman serta keberhasilannya dalam menangani berbagai kasus yang pernah ditanganinya,” kata ayah Irfan Nur Alam, H Karna Sobahi.

Menurut Karna, kehadiran Profesor Yusril Ihza Mahendra, diharapkan dapat membuka persoalan ini menjadi terang benderang dan memastikan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

“Kami telah menandatangani kesepakatan dengan tim hukum yang dipimpin oleh Profesor Yusril Ihza Mahendra, yang akan bertanggung jawab dalam menghadapi langkah-langkah hukum selanjutnya, termasuk persidangan pra-peradilan,” kata Karna.

Pihak keluarga sendiri sangat menghormati proses hukum saat ini dan berkomitmen untuk mengikuti jalannya hukum yang sedang berjalan, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Bahkan seluruh anggota keluarga, baik dari kakak, adik, hingga orang tua, akan memberikan dukungan moril dan motivasi kepada Irfan. “Mungkin langkah hukum yang dilakukan pada sidang pertama adalah praperadilan. Kami akan meminta Prof Yusril mendampingi dalam sidang praperadilan nanti,” ucapnya.

Sementara itu, Adhim Mugni Mubaroq, seorang pemerhati hukum di Majalengka. Dia memberikan alasan mengapa penting bagi Irfan Nur Alam mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang tengah dihadapinya. Menurut dia, kendati kasus Pasar Cigasong telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024, ia mengingatkan bahwa fakta-fakta baru bisa saja muncul dalam proses hukum.

Apalagi memasuki tahapan Pilkada Serentak 2024, jika di pandang dari kaca mata politik tentunya kasus ini bisa jadi digoreng oleh pihak tertentu yang menjadi lawan politiknya. Apalagi kabarnya H Karna Sobahi akan maju kembali di Pilkada tahun ini.

“Penting juga untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan transparan tanpa adanya intervensi politik. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sebagai lembaga hukum independen, tentunya harus menjamin dalam melaksanakan tugasnya, untuk tidak terpengaruh oleh kepentingan politik,” paparnya.

Adhim juga menegaskan, perlunya menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dalam kasus apapun. Karena Irfan Nur Alam dan tim kuasa hukumnya juga, harus diberikan kesempatan yang sama untuk menjelaskan posisinya tanpa terpengaruh oleh opini publik yang mungkin bersifat tendensius.

“Perlu diingat juga bahwa penetapan status tersangka belum menunjukkan kesalahan secara definitif. Irfan memiliki hak untuk membela diri dalam forum yang tepat seperti praperadilan dan pengadilan untuk menghilangkan bersalah atau tidaknya dia,” katanya.

Dia juga menyarankan terhadap Irfan untuk fokus menghadapi proses hukum dengan langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah hukum yang tepat akan membantu Irfan membuktikan kebenaran atas klaim yang disampaikan dalam pengadilan.

“Masyarakat harus diingatkan untuk tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan siapapun bersalah, sebelum ada keputusan inkrah dari pengadilan,” katanya.

Maka penting bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi sikap bijak dan penegakan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan. “Proses hukum harus dilakukan secara adil dan transparan, tanpa adanya intervensi politik yang tidak sesuai,” katanya.(Jep)

Related Articles

Back to top button