CirebonRaya

Satu Bulan, Polres Ciko Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

 

kacenews.id-CIREBON– Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) selama Januari hingga Februari 2024 telah berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tembakau sintetis dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 16 orang tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar. Rata-rata para tersangka sudah menjadi pengedar selama kurun waktu satu bulan sampai dengan satu tahun.

Para tersangka masing-masing berinisial RS (20 tahun), DF (20 tahun), DAM (27 tahun), FF (25 tahun), AN (25 tahun), BS (33 tahun), AR (20 tahun), RH (23 tahun),MD (26 tahun), IM (38 tahun), FL (22 tahun), MAB (23 tahun), RP (19 tahun), AL (21 tahun), TS (29 tahun), dan ST (42 tahun) ditangkap di delapan lokasi berbeda di kota dan Kabupaten Cirebon.

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berkat adanya 15 laporan polisi terdiri dari empat perkara sabu, satu perkara narkotika jenis tembakau sintetis, 10 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

Menurutnya, para tersangka tersebut tertangkap tangan pada saat melakukan transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang di delapan tempat kejadian perkara (TKP).

“Yang ditangkap ini rata-rata sudah menjadi pengedar. Adapun TKP mulai dari Kecamatan Harjamukti, Lemahwungkuk, Kesambi, Kedawung, Gunung Jati, Pangenan, Plered hingga Beber,” katanya.

Ia menyebutkan,  barang bukti dari hasil kejahatan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 65 gram yang terdiri dari 13 paket sedang dan enam paket kecil siap edar.

Kemudian satu paket narkotika jenis tembakau sintetis  dengan berat keseluruhan 23 gram dan 5.085 butir obat sediaan farmasi tanpa izin.

“Kami juga berhasil mengamankan 10 unit handphone berbagai merk. Tiga unit timbangan digital. Tiga pack plastik klip berwarna bening dan satu buah lakban,” sebutnya.

Wakapolres mengemukakan, para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu/tembakau sintetis diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 8 miliar.

Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan pidana denda Rp 10 miliar.

Sedangkan untuk pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah sesuai diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

“Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 15.000 orang dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.(Fan)

 

Related Articles

Back to top button