Wujud Kepedulian Pemda terhadap Penyelenggara Pemilu, Ahli Waris Terima Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

kacenews.id-MAJALENGKA-Empat ahli waris petugas penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal dunia menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Majalengka, H.
Dedi Supandi, Rabu (6/3/2024).
Penyelenggara pemilu yang diberikan bantuan itu berasal dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS). Mereka menerima manfaat program Jaminan Kematian (JKM) BPJS
Ketenagakerjaan yang diberikan kepada 4 orang ahli waris yang nominalnya masing-masing sebesar Rp 42 juta.
Keempatnya ahli waris itu yaitu Asep Mulyawan warga Blok Jingkang Desa Sukadana Kecamatan Argapura
merupakan anggota KPPS yang meninggal dunia akibat akibat kecelakaan. Lalu, Ujang Ramli warga Blok Pon Desa Salagedang Kecamatan Sukahaji anggota PPK yang meninggal dunia akibat kelelahan dan sempat dirawat di rumah sakit.
Kemudian Cucu Kusdian warga Desa Heuleut Kecamatan Leuwimunding anggota KPPS desa setempat yang meninggal dunia akibat kelelahan serta Misbah anggota KPPS Desa Leuwikujang Kecamatan Leuwimunding yang
meninggal dunia akibat kelelahan saat bekerja sebagai petugas KPPS.
Pj Bupati Majalengka H Dedi Supandi menyampaikan belasungkawa sedalam- dalamnya atas meninggalnya para
petugas pemilu, yang diduga disebabkan akibat kelelahan setelah menjalankan tugas sebagai penyelenggara.
“Kita semua merasa kehilangan, apalagi almarhum itu pejuang dan penegak demokrasi dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang jujur, adil, demokratis dan luber. Oleh karena itu, kita doakan semoga almarhum menjadi ahli surga, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran,” ucapnya.
Menurut Dedi, seluruh petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Majalengka sebelumnya telah didaftarkan sebagai
peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka dalam menjalankan tugasnya mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pemkab Majalengka telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para penyelenggara pemilu, dengan jaminan sosial kepada penyelenggara pemilu dari hal-hal yang tak diharapkan. Ini salah satu bukti kepeduliannya, ahli waris atau penerima manfaat penyelenggara pemilu pun diberikan santunan melalui keluarga yang ditinggalkan,” tuturnya.
Ia mengemukakan, alasan yang paling mendasar kerja sama ini dilakukan, adalah sebagai antisipasi dalam
memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada penyelenggara pemilu. Hal ini berkaca pada pengalaman Pemilu 2019, banyak petugas pemilu yang meninggal dunia. Oleh sebab itu, pihaknya mendaftarkan seluruh penyelenggara Pemilu 2024 ke BPJS Ketenagakerjaan, yang jumlah totalnya mencapai 27.545
orang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majalengka, Aztriana Novitasari menyampakan seluruh petugas KPPS
2024 di Majalengka, telah didaftarkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemkab
Majalengka. Sehingga pihaknya mengapresiasi setinggi-tingginya langkah antisipasi dan kebijakan yang
memberikan perlindungan kepada penyelenggara pemilu.
“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan memberi kepastian jaminan sosial bagi para petugas pemilu yang mengalami
risiko kecelakaan saat menjalankan tugas maupun risiko kematian. Pada hari ini kami buktikan komitmen kami ini kepada para ahli waris,”katanya.
Ia berharap perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan juga diberikan kepada seluruh petugas penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan rencananya digelar pada November
2024. Sehingga mereka menjalankan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya tanpa diselimuti rasa
kegelisahaan, karena risiko kerjanya dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila mereka mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, sesuai indikasi medis sampai yang bersangkutan sembuh total,”katanya.
Selain itu, lanjut Aztriana, jika pada masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh total.
Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
“Kami pun akan memberikan beasiswa pendidikan bagi 2 anak dari jenjang pendidikan dasar hingga
perguruan tinggi, maksimal sebesar Rp 174 juta,” katanya.
Sedangkan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, maka santunan
yang akan diterima ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.
Aztriana mengatakan, pihaknya pun akan kembali menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Pemkab Majalengka untuk memastikan seluruh petugas Pilkada Serentak 2024 dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami akan terus berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan,”
ucapnya.
Kegiatan penyerahan santunan ini, selain dihadiri Pj Bupati Majalengka, juga Sekda H Eman Suherman, Kepala Badan Kesbangpol, Heri Rahyubi dan unsur lainnya.(Jep)