Molor dari Jadwal, Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Cirebon Akhirnya Tuntas

kacenews.id-CIREBON- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon akhirnya menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (6/3/2024) sore.
Rapat pleno rekapitulasi ini melebihi jadwal yang sudah ditentukan yang seharusnya berlangsung pada 3-4 Maret 2024.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengungkapkan, rapat pleno rekapitulasi ini dimulai pada Selasa (5/3/2024) pukul 09.00 WIB di kantor KPU yang merupakan lanjutan dari salah satu hotel di Kota Cirebon.
“Ini merupakan kelanjutan dari Hotel Grage, pemindahan lokasi dari hotel ke kantor KPU ini merupakan kesepakatan dengan para saksi. Di rapat pleno lanjutan ini kita bahas khususnya Dapil 5 Kesambi untuk Partai Gerindra,” kata Mardeko, usai rapat pleno, Selasa (5/3/2024) sore.
Menurutnya, sejak proses rekapitulasi di Hotel Grage, proses penghitungan ulang Dapil 5 Kesambi ini cukup memakan waktu. Karena terdapat perbedaan suara dari segi jumlah di C hasil dan D hasil, sehingga membuat KPU harus menghitung ulang C hasil. Bahkan saat penghitungan ulang Dapil 5 Kesambi di Hotel Grage tersebut, Ketua PPK Kesambi Putra Adhari sempat jatuh pingsan karena kelelahan.
Penghitungan ulang pun akhirnya tidak selesai di hari kedua rekapitulasi sesuai jadwal. Sehingga dipindah ke kantor KPU.
“Dapil 5 Kesambi ini terjadi gejlok suara, sehingga harus ada pembuktian sehingga dihitung ulang C hasilnya. Kemudian, setelah dihitung ulang bersama-sama dah hasilnya adalah kita kembalikan ke semula,” ujarnya.
Kemudian, untuk persoalan suara draw antara PAN dan Partai Demokrat di Dapil Lemahwungkuk, menurut Mardeko, KPU menegaskan tidak membuka kotak suara.
Saat ditanya kenapa Dapil 2 Lemahwungkuk tidak dibuka kotak suara seperti halnya Dapil 5 Kesambi, menurutnya, karena di Dapil Lemahwungkuk tidak ada perbedaan suara. Hal ini berbeda dengan Dapil 5 Kesambi yang terjadi perbedaan jumlah suara.
“Untuk Dapil 2 Lemahwungkuk sudah diputuskan sesuai dengan keberatan saksi PAN dan tentunya minta ke Bawaslu untuk mengeluarkan rekomendasi supaya memberikan kesempatan untuk buka kotak suara, Bawaslu menyerahkan rekomendasi tersebut kepada KPU, dan KPU mengambil keputusan untuk tidak buka kotak suara. Hasil angka di Dapil 2 Lemahwungkuk tidak ada perbedaan, maka kita anggap selesai di tingkat kecamatan,” tuturnya.
Sementara itu, terkait kemungkinan PAN akan membawa persoalan suara draw ini ke jalur MK, menurutnya, untuk ke jalur MK maka harus menunggu terlebih dahulu penyelesaian hasil tingkat penghitungan suara secara nasional.
“Penghitungan suara tingkat provinsi mulai besok (Rabu) hingga tanggal 10 Maret, kemudian selanjutnya tingkat nasional. Setelah itu setiap partai bisa ajukan ke MK. Kalau keputusannya (suara draw PAN dan Partai Demokrat) PSU ya kita siap. Dalam aturan, PSU itu kan hanya dilakukan maksimal 10 hari setelah pemungutan, ya berarti nanti kan melalui jalur MK jika memang ingin PSU,” tuturnya.
Sedangkan sesuai dengan PKPU, jika ada suara draw maka yang harus dilihat adalah sebaran wilayahnya.
“Hanya, dalam PKPU itu tidak dijelaskan secara detail sebarannya itu sebaran apa? Nanti kita akan konsultasi terlebih dahulu, besok (Rabu) kan rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi. Tapi kan saat ini baru rekapitulasi suara, belum kepada penentuan kursi,”katanya.
Seperti diketahui, terdapat suara draw antara PAN dan Partai Demokrat di Dapil 2 Lemahwungkuk, yakni sama-sama 1.782 suara. Ketua DPD PAN Kota Cirebon, Dani Mardani menegaskan, terdapat beberapa hal yang sebetulnya berpotensi menambah suara PAN, di antaranya terdapat saudara dari Caleg PAN di Dapil 62 Pegambiran yang seharusnya mendapatkan lima kertas suara, namun oleh petugas di berikan hanya empat surat suara, minus surat suara DPRD Kota Cirebon. (Cimot)