CirebonRaya

Cegah Terulang Kasus Penyerobotan Tanah

Penjabat Wali Kota Minta Dirut PDP Segera Inventarisasi Aset Pemda

CIREBON-Penjabat Wali Kota Cirebon, H Agus Mulyadi, meminta Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Kota Cirebon untuk melakukan inventarisasi aset milik Pemda Kota Cirebon. Hal tersebut dilakukan terkait penahanan tiga orang yang merupakan satu keluarga yang menguasai aset PDP selama bertahun-tahun di area yang termasuk perumahan elite Saphire Boulevard di Kelurahan Sunyaragi, Kota Cirebon.

Ketiganya sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon karena melakukan perbuatan melawan hukum dan terdapat kerugian negara sejumlah Rp 23 miliar karena penguasaan aset tersebut. “Setelah penahanan tiga orang tersebut, kita minta Dirut PDP untuk melakukan inventarisasi aset yang dimiliki dan yang dikuasai oleh pihak lain,” ujar Agus Mulyadi.

Terkait ditahannya tiga orang yang merupakan satu keluarga tersebut, menurut Agus, menjadi catatan supaya Pemda Kota Cirebon lebih berhati-hati terhadap pengelolaan asset. “Jelas menjadi catatan kami bahwa Pemda Kota Cirebon harus lebih berhati-hati lagi dalam pengelolaan aset,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pun telah meminta kepada jajarannya untuk melakukan inventarisasi aset tersebut. “Dengan Pak Kajari pun kita sudah ngobrol, isinya antara lain bahwa Pak Kajari pun meminta kita untuk menginventarisasi aset, terutama yang dikuasai pihak lain yang tidak sesuai ketentuan,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menahan tiga orang atas penguasaan aset milik PD Pembangunan. Ketiga orang ini merupakan satu keluarga yaitu ayah dan dua anaknya. Mereka telah sejak lama, yaitu tahun 2004, diduga menguasai aset milik PD Pembangunan yang terletak di komplek elit Sapphire Boulevard di Jalan Pemuda. Kerugian Pemerintah Daerah Kota Cirebon atas penguasaan aset tersebut hingga mencapai Rp 23,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi mengatakan, awal kasus bermula pada November 2004. Para tersangka mulai mengajukan permohonan sertifikat tanah di kawasan perumahan tersebut kepada BPN. “Namun proses pengajuan sertifikat ini tidak melalui prosedur seperti yang sudah ditentukan. Para tersangka bekerjasama dengan eks Dirut PD Pembangunan saat itu, yakni Sofiani yang kemudian terjerat oleh kasus tipikor,” ujarnya.

Perusahaan Daerah Pembangunan (PD Pembangunan) atau PDP pun buka suara pasca Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menahan satu keluarga atas penguasaan aset perusahaan daerah milik Pemda Kota Cirebon tersebut.

Direktur PD Pembangunan, Panji Amiarsa mengatakan, terhadap upaya hukum yang ditempuh Kejari Kota Cirebon tersebut, pihaknya mengapresiasi. “Kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon tersebut, dan berharap hal ini berdampak pada orientasi tertib asset PD Pembangunan pada bidang-bidang tanah yang lain yang masih dalam keadaan penguasaan tanpa hak oleh pihak tertentu,” ujar Panji.

Menurutnya, tertib asset ini seiring dengan program kerja PD Pembangunan, yakni tertib asset dan tertib daya guna tanah.”Maka Kami merasa sangat terdukung atas langkah Kejaksaan tersebut,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengambil langkah-langkah sinergi dengan pihak Kejaksaan dalam rangka terciptanya pengamanan asset baik secara yuridis maupun fisik.

“Di samping itu, tujuan menyelamatkan dan mempertahankan asset PD Pembangunan melalui jalur litigasi pun bertujuan agar ada kepastian hukum, karena sesuai asas hukum Litis Finiri Oportet bahwa setiap proses perkara harus ada akhirnya, demikian pula pada perkara objek di Siwodi (sekitar Perumahan Sapphire Boulevard), di mana dalam proses perkara di pengadilan telah mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka ketaatan terhadap hukum harus dijunjung tinggi,” ujarnya.

Ia pun berharap ada kesadaran pada pihak-pihak yang selama ini menguasai tanah-tanah PD Pembangunan yang belum ada perikatan hukumnya agar segera melaporkan. “Segera laporkan pada kami dan membangun perikatan hukum sebagaimana mestinya agar ada kejelasan status dan kepastian secara yuridis maupun administrasitratif.(Cimot(

Related Articles

Back to top button