Pendidikan

Mengukur Pencapaian Hasil Belajar, Siswa SMA Ikuti PSAS Berbasis CBT

 

KUNINGAN-Seluruh siswa SMA di Kabupaten Kuningan serentak mengikuti penilaian sumatif akhir semester (PSAS) ganjil berbasis Computer Based Tes (CBT),  di sekolah masing-masing pada Senin-Jumat (4-8/12/2023).

Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kurikulum SMAN 3 Kuningan,  Hj Icih Tresna Asih, Rabu (6/12/2023), mengungkapkan,  implementasi PSAS di SMAN 3 Kuningan di era digitalisasi beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Sehingga pelaksanaan PSAS dengan menggunakan aplikasi CBT. Karena sistem CBT dalam asesmen memiliki keunggulan lebih praktis dan mudah serta membuat peserta didik lebih fokus dalam mengerjakan soal.

“Dengan menggunakan sistem CBT tidak sulit dan lebih hemat waktu. Karena tidak perlu berlama-lama mengisi lembar jawaban, tidak perlu menghapus kalau ada yang salah, tidak adanya kesalahan pengisian data diri dan kode soal. Terdapat waktu di layar sehingga bisa memaksimalkan waktu yang tersedia,” katanya.

Menurutnya, untuk kelancaran PSAS berbasis CBT, sebelum pelaksanaan  seluruh siswa kelas X, XI dan XII sudah melakukan simulasi untuk mengerjakan soal dengan cara scan barcode (kode batang) yang sudah disediakan. Sehingga diharapkan dengan penerapan PSAS berbasis CBT, siswa dapat meraih prestasi dalam akademik serta yang tak kalah  penting yakni kejujuran.

“Semoga peserta didik dapat terus menerapkan nilai kebajikan tersebut sebagai modal karakter yang selaras dengan karakter profil pelajar Pancasila dalam Kurikulum Merdeka,” katanya.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Kuningan, H Tri Suknaedi, melalui Pengurus Harian, H Moch Chaeri, mengemukakan, PSAS yang dilaksanakan di 29 SMA ini merupakan penilaian (asesmen) untuk mengetahui tercapainya satu atau lebih tujuan pembelajaran peserta didik dan sebagai dasar pencapaian hasil belajar sesuai dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran (KKTP).

Ia menyebutkan, dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang  Standar Penilaian Pendidikan, adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik. Sedangkan penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi, untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar bagi peserta didik.

“Asesmen sumatif yang dilakukan pada akhir semester   bersifat pilihan, yang berfungsi untuk mengetahui ketercapaian tujuan pembelajaran pada capaian pembelajaran (CP) yang telah dijalani oleh peserta didik selama satu semester,” katanya.

Chaeri menyampaikan, jika pendidik  masih memerlukan konfirmasi atau informasi tambahan untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik, maka dapat melakukan asesmen pada akhir semester. Namun jika pendidik, merasa data hasil asesmen yang diperoleh selama satu semester telah mencukupi, maka tidak perlu melakukan asesmen pada akhir semester.(Emsul)

 

 

Related Articles

Back to top button