CirebonRaya

Tak Mampu Bayar Lunas, Pembeli Tanah Mengaku Ditipu

CIREBON-Suryaningsih (66 tahun), warga RT 1/RW 4 Perumahan Griya Sumber Indah Kelurahan Tukmudal Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon harus berurusan dengan pihak berwajib.

Ia dilaporkan seorang warga Krangkeng Kabupaten Indramayu, H Asror Sobari ke Polres Indramayu atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang jual beli tanah.
Kasus ini berawal dari ketertarikan pelapor atas tanah milik terlapor yang berlokasi di sekitar Krangkeng.

Keduanya bersepakat melakukan jual beli tanah seluas 9.630 meter dari total 10.050 meter dengan harga Rp. 2.650.000.0000. Dalam transaksi, Suryaningsih berterus terang bahwa sertifikat tanah tengah menjadi jaminan ke PT. Intan, salah satu perusahaan percetakan buku.

Suryaningsih memiliki kewajiban bayar ke PT Intan atas order percetakan buku yang dipesannya. Atas ketertarikannya, H. Asror menyatakan tidak mempersoalkan dengan sertifikat yang dijaminkan Suryaningsih ke PT Intan.

Dari total harga yang disepakati kedua belah pihak, pembeli telah membayar Rp 1.250.000 kepada penjual secara bertahap. Rinciannya Rp 250 juta ditransfer ke rekening anak bungsu Suryaningsih dan berikutnya Rp. 1 miliar ditransfer ke rekening anak sulung.

Berjalannya waktu, Suryaningsih menagih H. Asror atas sisa pembayaran tanahnya. Namun bukan uang yang diperoleh, H. Asror membatalkan pembelian tanah milik Suryaningsih. Bahkan, H. Asror meminta Suryaningsih mengembalikan uang yang telah dibayarkan.

Suryaningsih pun menyanggupi mengembalikan uang H. Asror. Dari total Rp. 1.250.000.000 yang telah diterimanya, baru mengembalikan Rp 750.0000. Sedangkan sisanya telah terpakai. Karena itu, Suryaningsih masih memiliki kewajiban bayar kepada H. Asror Rp 500 juta.

Atas hal itu H. Asror malah melaporkan Suryaningsih ke Polres Indramayu dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Sertifikat tanah yang dijaminkan Suryaningsih juga dipersoalkan karena telah berubah kepemilikan menjadi milik PT. Intan.

Menyikapi persoalan hukum tersebut, Suryaningsih telah menguasakan kepada tim advokat dari Taryadi Tarmani Sudjana Law Office.“Kalau itu dilaporkan sah-sah saja. Kita hargai. Tapi yang jelas kalau dari kronologi, perkara ini perkara perdata, tidak ada unsur pidananya,” kata kuasa hukum, Dr. Taryadi didampingi Mohamad Nurjaya, dan dua advokat magang, Holke Yandheka dan Abdur Siraj saat jumpa pers di kantornya, Jumat (24/11/2023).

Menurut Taryadi, kliennya tidak akan mengalami kurang bayar jika H. Asror tidak membatalkan transaksi jual beli tersebut. Taryadi pun menilai, H. Asror telah melakukan wanprestasi. “Jadi di mana penipuan dan penggelapan yang dituduhkan. Ini kan gara-gara H. Asror ngga mampu bayar, uang kan tercecer (terpakai,Red), ada calo, ada ini itu dan terpakai. Tapi ibu menjanjikan akan menyelesaikan,” ujarnya.

Terkait sertifikat yang dituduhkan pelapor, Taryadi menegaskan, saat H. Asror membeli tanah milik Ibu Suryaningsih, sertifikat masih atas namanya. Terjadinya perubahan atau balik nama menjadi milik PT. Intan terjadi sekarang ini. “Kenapa begitu tidak mampu bayar, dipersoalkan,” tanya Taryadi.

Atas laporan itu, Suryaningsih sempat memenuhi panggilan penyidik kepolisian Polres Indramayu untuk dimintai keterangan pada tanggal 11 Oktober 2023. Suryaningsih pun memberikan penjelasan sesuai kronologi.

Sementara advokat lain, Mohamad Nurjaya menambahkan, jika dirasa kehadiran dan keterangan kliennya dibutuhkan kembali, maka penyidik Polres Indramayu dapat berkirim surat. “Sebaiknya secara prosedur, jangan main (menghubungi,Red) handphone. Jadi profesional,” pintanya.(Ton

Related Articles

Back to top button