Pemilu

Panwaslu Cigasong Tertibkan APS Pemilu 2024 hingga ke Pelosok Desa

MAJALENGKA- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka bersama Tim Gabungan Penegak Hukum Satpol PP serta Polsek Kecamatan Cigasong kembali menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 hingga ke pelosok desa.

Penertiban ini yang kedua kalinya dilaksanakan setelah sebelumnya dilaksanakan secara serentak. APS yang diamankan berupa spanduk, pamflet dan baliho calon legislatif (caleg) dan calon presiden yang melanggar aturan Perda Majalengka Nomor 10 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Saat penertiban sendiri melibatkan para Panitia Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD) se-Kecamatan Cigasong.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2PM) Panwaslu Cigasong, Eka Prasetia menjelaskan, penertiban ini sesuai dengan rapat dan arahan Bawaslu Majalengka dan Satpol PP, anggota Polsek Cigasong dan instansi terkait lainnya untuk melakukan penyisiran di sejumlah jalan desa dan kelurahan se-Kecamatan Cigasong untuk menertibkan APS yang melanggar perda dan mengandur unsur kampanye.

“Kalau di APS itu ada tanda coblos, ajakan memilih, ayo pilih, mohon dukungannya dan kata-kata lain yang mengandung unsur ajakan memilih, maka APS tersebut jelas kami tertibkan,” ucapnya.

Menurut dia, beberapa hari sebelumnya Panwaslu Cigasong telah memberikan imbauan, menyurati, dan mengumpulkan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 di Aula Kantor Panwaslu Cigasong. Di mana, pertemuann tersebut berisikan agar para parpol atau tim suksesnya segera menurunkan sendiri seluruh APS yang melanggar, atau yang tidak sesuai dengan perda.

“Jadi saat ini kan belum memasuki masa kampanye, masih tahapan sosialisasi, di mana tidak boleh ada unsur kampanye. Selama ini hasil penertiban kami itu banyak ditemukan APS yang mengandung unsur kampanye dan melanggar perda,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada mengatakan, penertiban sendiri harus melibatkan unsur Satpol PP di masing-masing kecamatan selaku leading sector ketertiban umum. Keterlibatan Satpol PP dikarenakan saat ini belum memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024, sehingga Bawaslu dan jajarannya belum memiliki kewenangan untuk menindak.(Jejep)

 

Related Articles

Back to top button