Setelah Ditetapkan, DCT Tak Boleh Diubah Meski Ada yang Meninggal

CIREBON- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, melalui rapat pleno telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Cirebon pemilu 2024, Jumat (3/11/2023) kemarin. Jumlahnya, ada 677 calon anggota DPRD.
Dari jumlah tersebut, rinciannya sebanyak 416 calon legislatif (caleg) laki-laki atau 61,45 persen dan 261 caleg perempuan atau 38,55 persen. Hasil DCT itu sudah final dan tidak bisa diubah-ubah lagi meskipun terdapat caleg meninggal dunia di kemudian hari.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi mengatakan, setelah penetapan DCT tersebut, sesuai PKPU, pihaknya langsung mengumumkan DCT itu mulai Sabtu (4/11/2023) kemarin di website resmi KPU dan media cetak serta elektronik.
Menurutnya, pengumuman DCT itu sesuai amanat PKPU, agar masyarakat mengetahui nama-nama caleg. Penetapan itu kemudian dituangkan dalam berita acara (BA) dan penyerahan SK kepada masing-masing perwakilan parpol.
Semua yang diumumkan dalam DCT itu, ujar dia, adalah mereka yang memenuhi syarat dan sudah sesuai dengan regulasi yang ada. “Ketika ada caleg yang meninggal dunia dan sudah ditetapkan dalam DCT tidak mengubah nomor urut. Jadi enggak bisa diubah-ubah lagi,” jelas Sopidi.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Cirebon, Amir Fawaz mengatakan, dalam prosesnya dari DCS menuju DCT terus dikawal oleh Bawaslu. Mulai dari rancangan sampai verifikasi administrasi (vermin) dokumen.
Menurut dia, Kabupaten Cirebon zero sengketa, serta semua parpol yang juga hadir dalam rapat pleno tersebut semua clear and clean, tidak ada yang protes atau interupsi.
“Kalaupun memang setelah ditetapkan KPU, ada kesalahan, kami tunggu sampai hari selesa, dua hari paska penetapan (hari kerja, Red),” ulasnya.
Bawaslu, menurut Amir, telah meminta kepada para caleg dan parpol untuk menahan diri tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada kampanye. Sebab, ada masanya melakukan kampanye, yakni mulai 28 November 2023 mendatang. “Kalau memang ada pelanggaran akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, KPU) Kota Cirebon menetapkan jumlah caleg yang masuk DCT yaitu sebanyak 495 orang. Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, langkah selanjutnya pada tanggal 4 November ini harus dipublikasikan dan dimuat di media massa.
“Dan kami akan mengikuti tahapan ini dengan baik. Kami akan mengumumkan hasil pleno tadi, termasuk total jumlah Caleg yang masuk DCT yaitu sebanyak 495 orang, katanya.
Mardeko menyebutkan, dari DCS ke DCT terdapat beberapa perubahan dalam daftar caleg. Namun, jumlahnya tidak berubah sama seperti DCS. Ada yang pindah dari PKB ke PAN, ada juga 2 orang yang mengundurkan diri tapi sudah diganti karena mundurnya setelah DCS.
Usai penetapan DCT, Mardeko menjelaskan, sesuai ketentuan 25 hari setelah penetapan DCT adalah masa kampanye. “KPU akan mempersiapkan itu. Mungkin ada masa jeda dari tanggal 4 sampai 27 November,” jelasnya.(Ismail)