Jalankan Fungsi Legislasi, BPD Harus Berkolaborasi dengan Stakeholder Terkait

KUNINGAN-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tanggung jawab dalam penyusunan peraturan desa (perdes) yang mengatur kehidupan di tingkat desa, sesuai dengan aspirasi, harapan dan kebutuhan masyarakat.
Hal itu disampaikan Sekda Kabupaten Kuningan, H Dian Rachmat Yanuar, dalam Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD se-Kabupaten Kuningan, di Hotel Ayong Desa Linggarjati, Minggu (29/10/2023).
Ia mengungkapkan, BPD memiliki fungsi legislasi yang berkaitan dengan penyusunan peraturan desa. Fungsi legislasi BPD ini dapat beragam, tergantung pada peraturan yang berlaku di suatu wilayah. Namun umumnya berperan aktif dalam penyusunan peraturan desa. Mereka berperan dalam merumuskan aturan desa yang mencakup aspek tata tertib, perencanaan tata ruang, pengelolaan aset, prosedur pemilihan kepala desa, dan peraturan lainnya yang relevan.
“BPD memiliki kewenangan untuk mengusulkan perubahan, penambahan atau penghapusan peraturan desa yang sudah ada, untuk menyesuaikan dengan perkembangan desa. Selain itu, BPD juga diminta memberikan persetujuan atau pendapat terhadap peraturan yang diajukan oleh pemerintah desa atau kepala desa, dengan memastikan peraturan tersebut mencerminkan kebutuhan warga desa melalui proses demokratis,” katanya.
Kemudian BPD bertugas mengawasi pelaksanaan peraturan desa yang telah disahkan, untuk memastikan aturan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Termasuk melakukan konsultasi publik dan keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan peraturan. Hal ini untuk mendengarkan masukan serta memastikan peraturan yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“BPD juga perlu menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah desa untuk koordinasi dalam proses pembuatan peraturan desa serta dalam penyediaan informasi dan data yang diperlukan,” katanya.
Menurutnya, BPD juga bisa memastikan transparansi, maksudnya proses dan keputusan pembuatan peraturan desa harus transparan bagi masyarakat desa untuk meningkatkan kepercayaan mereka terhadap BPD.
Kemudian setelah peraturan desa diberlakukan, BPD perlu mengevaluasi pelaksanaannya dan merevisi peraturan jika diperlukan, agar tetap relevan dan efektif. Selain itu, keterlibatan aktif dalam proyek pemberdayaan, BPD dapat aktif terlibat dalam kegiatan pemberdayaan desa terkait pengelolaan aset desa.
“Upaya revitalisasi fungsi legislasi BPD dalam pembuatan peraturan desa tentang pemberdayaan dan pengelolaan aset desa harus diiringi dengan komitmen, pendidikan dan kolaborasi yang kuat dengan masyarakat, pemerintah desa, dan pihak-pihak terkait lainnya. Sehingga dengan cara ini, BPD dapat menjadi lembaga yang lebih efektif dalam mengatur aset desa dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan,” tuturnya.(Emsul)