Sengketa Pilwu di Desa Lemahabang Kini Diproses

CIREBON– Tim Pengawas (Timwas) Kabupaten Cirebon langsung memproses pengaduan sengketa perolehan suara pemilihan kuwu (pilwu) yang diajukan oleh salah satu calon kuwu (calwu) dari Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Sekretaris Timwas Kabupaten Cirebon yang juga Kabid Poldagri dan Ormas pada Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Edwin Yudianto, mengatakan, proses tersebut dilakukan lebih cepat dari SOP sesuai Perbup, yakni dalam 3 x 24 jam setelah menerima laporan.
“Tapi ini kita langsung rapat membahas aduan tersebut setelah kita menerima laporan dari Timwas Kecamatan,” ujar Edwin, Kamis (26/10/2023).
Dalam rapat pleno tersebut, pihaknya juga menerima masukan-masukan dari unsur Timwas kabupaten lainnya seperti dari Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan, Inspektorat hingga Kabag Hukum Setda. “Aduan yang masuk tetap kita tetap verifikasi ulang, kita minta masukan-masukan dari unsur Timwas lainnya,” kata Edwin.
Ia mengakui, bukti dari aduan tersebut memang masih kurang. Aduan yang disampaikan tim verifikasi kecamatan ke Timwas Kabupaten itu diketahui ada beberapa item yang tanpa didukung dengan bukti.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa mempublikasikan hasil rapat pleno tersebut. Karena masih menunggu keputusan dari Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi sesuai ketentuan, keputusan sengketa perolehan suara pilwu adalah ranah bupati. “Hari ini juga hasil rapat kita sampaikan ke Pak Bupati, keputusannya apa ya kita tunggu,” katanya.
Sebelumnya, Tim Sukses (Timses) salah satu calwu dari Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon mendatangi kantor Tim Pengawas (Timwas) pemilihan kuwu (pilwu) di kantor Kesbangpol Kabupaten Cirebon.
Seperti diketahui, Desa Lemahabang merupakan salah satu desa dari lima desa yang berpotensi mengadukan sengketa perhitungan suara pilwu serentak yang digelar pada Minggu (22/10/2023). Hal itu, karena selisih hasil perhitungan suara dengan calwu lainnya berada di bawah satu persen.
Edwin Yudianto membenarkan, timses salah satu calwu dari Desa Lemahabang tersebut datang ke Kesbangpol pada Senin (23/10/2023). “Kemarin sore kami kedatangan timses calon kuwu Desa Lemahabang,” kata Edwin, Selasa (24/10/2023).
Namun, kata Edwin, kedatangan timses calon kuwu Desa Lemahabang tersebut baru sebatas konsultasi terkait tata cara atau proses pengaduan sengketa pilwu itu sendiri. “Hanya berkonsultasi. Mereka tanya-tanya prosesnya seperti apa, hanya sebatas itu,” kata Edwin.
Menurut Edwin, konsultasi timses salah satu calwu tersebut belum bisa dipastikan mengarah ke sengketa, karena hanya sebatas konsultasi. Ia menduga, kedatangan mereka ke Timwas Kabupaten karena didorong rasa penasaran atas perolehan suara yang berada di bawah satu persen.
Kalaupun memang benar-benar ingin mengadukan sengketa hasil pilwu, pihaknya sudah mengingatkan camat agar bisa diselesaikan di tingkat kecamatan dulu. “Kalau (di tingkat kecamatan, Red) tidak bisa, terpaksa kita yang harus selesaikan,” katanya.
Edwin menambahkan, jika calwu ingin mengadukan sengketa pilwu ke Timwas Kabupaten maupun kecamatan, maka pengaduannya harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat. Kemudian, yang melapor juga harus calwu bersangkutan dan timsesnya.(Iwan)