Diduga Korupsi Dana Bantuan KUKM Rp 500 Juta, Maman Suherman Ditahan Polisi

MAJALENGKA-Kepolisian Resor (Polres) Majalengka menahan Maman Suherman (51 tahun) warga Blok Huludayeuh, RT 02 RW 08, Kelurahan/Kecamaan Cigasong Kabupaten Majalengka yang menjadi terduga pelaku tindak pidana korupsi bantuan kelompok usaha kecil menengah (KUKM) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUMKM) sebesar Rp 500 juta.
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris besar Polisi (AKBP Indra Novianto, Rabu, (18/10/2023) mengungkapkan, penyidikan kasus dugaan korupsi sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dan sudah memenuhi dua alat bukti, sehingga tersangka segera dilakukan penahanan.
“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan alat bukti serta melarikan diri,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dari kasus tersebut penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa profosal yang diajukan tersangka ke Kementerian KUMKM RI, untuk memperoleh bantuan, yang diketahui ternyata sejumlah daftar penerima fiktif serta sejumlah barang bukti lainnya.
Menurutnya, kasus korupsi tersebut berawal dari adanya penyelewengan dana bantuan pinjaman/pembiayaan dari Kementerian KUMKM pada 2013, melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebesar Rp 500 juta.Kasus ini diduga dilakukan oleh Maman Suherman selaku Ketua Koperasi di wilayah Majalengka.
“Tersangka mengajukan proposal permohonan pinjaman/pembiayaan sebesar Rp 500 juta kepada Direktur LPDB-KUMKM. Dana ini seharusnya diperuntukkan bagi 170 anggota koperasi sesuai daftar definitif penerima dana LPDB-KUMKM,” katanya.
Namun dalam praktiknya, Maman Suherman menggunakan dana pinjaman tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan manipulasi terhadap daftar penerima bantuan dana atau daftar nama penerimanya fiktif.
“Dengan adanya kejadian ini, negara dirugikan Rp 500 juta atau total loss,” ucapnya.
Kapolres menyampaikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, saksi ahli dan mengamankan barang bukti terkait kasus ini.
Kemudian akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Tati)