CirebonRaya

Dugaan Penyelewengan, Bumdes Kanci Dilaporkan

CIREBON-Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon diduga melakukan penyelewengan dana yang didapat. Dugaan penyelewengan ini kemudian dilaporkan masyarakat kepada polisi.
Tokoh masyarakat Desa Kanci, Sa’adi mengatakan, dugaan penyelewengan dana yang dilakukan Bumdes antara lain, dana CSR dan hasil jual limbah scrap dari PLTU 2. “Atas dugaan tersebut, kami lakukan pengaduan masyarakat (dumas) ke kepolisian,” katanya pada para wartawan, Jumat (6/10/2023).

Pria yang menjadi Ketua Umum LSM Geger Cerbon ini menjelaskan, keberadaan Bumdes semestinya untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa. Akan tetapi yang terjadi kurang maksimal. Padahal dana yang diduga masuk ke Bumdes mencapai miliaran rupiah. “Ketika kami tanyakan ke kuwu, dijawab seakan tidak tahu. Padahal, beliau (kuwu) sebagai penanggung jawab Bumdes,” jelasnya.

Dikatakan Sa’adi, Bumdes yang berdiri sejak tahun 2021 hingga sekarang belum ada pembukuan pendapatan dan belum ada realisasi bagi masyarakat dari pendapatan tersebut. Padahal informasi yang didapat, mencapai miliaran rupiah.
“Sekitar tahun 2021, kuwu desa setempat mengeluarkan SK BUMDes dengan Direktur, Johan dan 2023 muncul SK dengan Direktur, H Ahmad Adung dan di tahun yang sama (2023), SK Bumdes dengan Direktur Agam Prasnuary. Kalau ada pergantian pengurus BUMDes, seharusnya pengurus lama diberhentikan dahulu.

Sedangkan yang terjadi, SK lama belum dicabut, sudah menerbitkan SK kepengurusan Bumdes baru. Informasi terbaru, ketiga SK sudah dibekukan, namun kuwu menerbitkan surat tugas bagi Bumdes,” paparnya.
Sa’adi menambahkan, dumas yang dilakukan sebagai upaya agar ada pembenahan terhadap tata kelola Bumdes yang lebih baik ke depannya. Banyak dugaan yang merugikan masyarakat dan disinyalir menguntungkan pihak tertentu. Misalnya, dana CSR dan limbah scrap PLTU 2 yang seharusnya diperuntukan bagi kepentingan masyarakat, sepertinya dimanfaatkan bagi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Jika ditanya bagaimana kronologis tepatnya, semuanya sudah kami buat aduan masyarakat ke aparat penegak hukum. Maka, kami meminta kepada penegak hukum agar memprosesnya dengan cepat dengan memanggil semua pihak yang ada di dalamnya dan tegakkan hukum sebaik-baiknya,” pintanya.

Sementara itu, Kuwu Desa Kanci, Sunaryo mengungkapkan, sudah mengetahui adanya dumas tersebut dan siap bila dimintai keterangan oleh penegak hukum. “Memang benar ada dumas mengenai Bumdes dan selaku kuwu juga warga yang taat hukum, tentunya akan mematuhi hukum. Untuk itu siap dipanggil jika ada panggilan dari penegak hukum,” ungkapnya.

Pria yang biasa dipanggil Narto ini memastikan, tidak ada yang salah mengenai Bumdes desa ini. “Saya pastikan, sebetulnya tidak ada yang salah dalam Bumdes ini. Semuanya sudah sesuai aturan dan saya tidak menerima apa pun dari Bumdes,” pungkasnya.(Pra)

Back to top button