CirebonRaya

RSUD Arjawinangun Melayani dengan Hati

CIREBON-Pada tanggal 16 Juni 2009 RSUD Arjawinangun dinyatakan lulus dan diberikan sertifikat Akreditasi RS untuk 12 (dua belas) jenis pelayanan dengan Sertifikat Nomor : YM.01.10/III/2215/2009 dari Departemen Kesehatan RI.

Pada tanggal 12 Agustus 2009 RSUD Arjawinangun ditetapkan sebagai RS Satelit sebagai tempat kepaniteraan bagi Mahasiswa Kedokteran Universitas Yarsi, yang ditandai dengan penandatangan naskah kerjasama antara Bupati Cirebon dengan Ketua Yayasan Yarsi, dan ditindaklanjuti dengan penandatangan naskah kerjasama antara Direktur RSUD Arjawinangun dengan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Yarsi.

Pada tanggal 19 Agustus 2009 ditetapkan sebagai RSUD Kelas C berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2009 dimana sebutan Badan dihilangkan.

Pada tanggal 15 September 2009 RSUD Arjawinangun ditetapkan sebagai institusi yang melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan – Badan layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Bertahap dengan Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor : 445/Kep.579-Keu/2009, dan pada tanggal 4 Januari 2010 dengan Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor : 445/Kep.25-Keu/2010 dirubah menjadi PPK-BLUD Penuh terhitung mulai 2 Januari 2010.

Dan pada tanggal 29 Desember 2010, dengan Keputusan menteri Kesehatan RI Nomor : HK.03.05/I/7873/2010, RSUD Arjawinangun ditetapkan sebagai RS Kelas B.

Pada tahun 2023, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun Kabupaten Cirebon berhasil meraih akreditasi tertinggi dengan predikat paripurna.

Penilaian RSUD Arjawinangun hingga mendapat predikat tersebut dilakukan Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS-DHP) belum lama ini.

Direktur RSUD Arjawinangun, dr Bambang Sumardi menjelaskan, predikat paripurna merupakan akreditasi tertinggi atau bintang lima sesuai standar yang telah ditetapkan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Dengan raihan akreditasi tersebut, kata Bambang Sumardi, berarti pelayanan di RSUD Arjawinangun sudah sesuai standar secara nasional yang ditetapkan Kemenkes.

“Kaidah akreditasi itu untuk mengetahui apakah pelayanan di rumah sakit ini sesuai standar atau tidak. Juga dilihat berdasarkan peningkatan mutu dan keselamatan pasien di mana semua rumah sakit harus terakreditasi,” kata Bambang.

Ia menjelaskan, keuntungan mendapatkan predikat paripurna adalah kepercayaan masyarakat terhadap RSUD Arjawinangun akan meningkat.

Selain itu, predikat tersebut juga menjadi dasar untuk kerja sama dengan BPJS. Karena sebagaimana diketahui, BPJS hanya mau bekerjasama dengan rumah sakit yang sudah terakreditasi.

Memang tidak ada yang 100 persen, kecuali program nasional itu harus 100 persen,seperti TBC, HIV AIDS, Malaria dan lainnya,” ungkap Bambang.

Bambang menegaskan, pihaknya akan memperbaiki kekurangan yang menjadi catatan tersebut. Seperti kekurangan beberapa tenaga spesialis hingga penambahan fasilitas.(Hums/Rils)

Related Articles

Back to top button