CirebonRaya

Selesai Diperiksa KPK, Pendamping PKH Kecewa, Honor Penyaluran Bansos tidak Sesuai

CIREBON- Dugaan kasus korupsi Bansos beras penanganan covid-19 yang sedang ditangani KPK dibenarkan salah satu pendamping PKH Kabupaten Cirebon. Pria yang tidak mau disebutkan namanya itu mengaku telah diperiksa KPK secara zoom meeting sekira dua minggu lalu.

Ia menjelaskan, pemeriksaan via zoom dimaksud ialah dengan menjawab pertanyaan yang disampaikan KPK secara digital dalam grup WhatsApp pendamping PKH Kabupaten Cirebon.

“Ya semacam quisioner gitu, semua pendamping PKH harus mengisi form berbentuk link itu. Bagi yang mengisinya asal-asalan, dikirimi ulang link form-nya. Form kiriman ulang itu pada 4 September kemarin,” ujarnya, Kamis (21/9/2023)

Ia sendiri mengaku kesulitan mengisi pertanyaan KPK tersebut. Pasalnya, peristiwa penyaluran Bansos beras sudah berlangsung beberapa tahun lalu, tepatnya di tahun 2020. “Pertanyaannya terkait jumlah KPM, mekanisme penyaluran dan lain-lain, saya sendiri sudah tidak ingat,” kata dia.

Namun, ia membantah disebut mendapat aliran dana hasil korupsi Bansos beras tersebut. Pasalnya, dirinys hanya diberi tugas oleh Koordinator PKH Kabupaten Cirebon (Korkab) untuk menyalurkan Bansos tersebut dengan dijanjikan bayaran Rp 1000 per karung beras.

Bahkan, ia justru merasa kecewa dengan hasil akhir pekerjaan tambahan sebagai pendamping PKH tersebut. Karena, bayaran yang ia terima tidak sesuai perjanjian awal, yakni Rp 1000 per karung isi 25 kilogram beras. Sedangkan jatah per KPM-nya adalah 2 karung.

Namun faktanya, kata dia, upah yang ia terima mendadak berubah. Semua pendamping PKH hanya mendapatkan imbalan sebesar Rp300 ribu untuk penyaluran beras dalam dua tahap itu.

Perubahan besaran upah tersebut terjadi setelah dirinya menyewa gudang untuk menampung beras.

“Kami jelas tekor tenaga dan waktu, sebab dari uang Rp 300 ribu itu saya hanya menerima bersihnya Rp 50 ribu,” katanya.

Ia menyebut, uang tersebut harus ia bagikan kepada sopir, kuli panggul, sewa gudang, dan untuk koordinasi petugas keamanan hingga kebersihan karena tidak ditanggung oleh Korkab.

“Kami sewa gudang untuk tempat beras karena pihak Pemdes banyak yang menolak dibagikan di desa, alasannya karena takut ricuh. Makanya kita sewa gudang,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dari sekira 40 pendamping PKH yang ada di Kabupaten Cirebon, semua mengeluh dan merasa kecewa dengan pembayaran upah yang tidak sesuai perjanjian awal tersebut.

“Yang menjanjikan Rp1000 itu Korkab, uangnya juga dikasih oleh Korkab setelah pekerjaan selesai. Jadi, waktu mengisi (menjawab, red) pertanyaan KPK, dapat berapa dari (penyaluran, red) itu, ya saya jawab Rp 1000 walaupun kenyataannya tidak seperti itu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jumlah KPM yang ia salurkan di desanya sekitar 315 KPM. Di desa tersebut, jumlah total KPM lebih dari 600 KPM. Sehingga, di desa itu ada dua pendamping PKH.

Berdasarkan laporan dari KPM yang menerima Bansos tersebut, kualitas beras sangat jelek karena kondisinya remuk dan tidak layak konsumsi. Bahkan, mayoritas KPM menjual kembali beras tersebut meskipun dengan harga murah.

Diberitakan sebelumnya Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani mengaku, telah dimintai keterangan oleh KPK pada Senin (18/9/2023) lalu di Bandung. Fitriani, menjawab semua pertanyaan KPK mengenai proses penyaluran bansos beras di Kabupaten Cirebon.

“Kami sifatnya akan pemberitahuan. Sedangkan penyaluran yang lebih memahami pendamping PKH. Datanya juga dari Kemensos langsung,” kata Fitriani kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Fitriani juga menyampaikan, belum menjabat sebagai Kadinsos saat penyaluran bansos beras itu. Sehingga tidak mengetahui pasti prosesnya penyaluran bansos. Hanya ia menyampaikan bahwa pendamping PKH lebih memahami proses penyaluran bansos.

“Kami sampaikan apa adanya dan memang bukan zaman saya menjabat,” paparnya.

Pasca dipanggil KPK, Fitriani langsung meminta pendamping PKH untuk tidak mencari keuntungan dari program pemerintah ini. Apalagi, sampai terlibat dalam kasus bansos yang telah ditangani lembaga anti rasuah.

“Saya minta jangan ada pengumpulan kartu KPM yang dilakukan pendamping PKH. Biar KPM yang mengambil langsung,” ujarnya.

Seperti diketahui, saat Kemensos meluncurkan program bansos beras pada 2020, PT BGR ditunjuk menjadi distributor dengan nilai kontrak lebih dari Rp 326 miliar.

Setelah ditunjuk itu, PT BGR kemudian menunjuk perusahaan lainnya untuk menjadi konsultan penyaluran beras itu. PT BGR kemudian menggelontorkan duit Rp 151 miliar untuk membayar perusahaan konsultan itu. Padahal, diduga perusahaan konsultan tersebut tidak pernah melaksanakan tugasnya.

Atas perbuatannya, KPK menahan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021 April Churniawan. (Iwan)

Related Articles

Back to top button