Banyak APS Melanggar, Bawaslu Kota Cirebon Minta Bacaleg Taati Aturan Tahapan Pemilu

CIREBON- Bawaslu Kota Cirebon menemukan 185 alat peraga sosialisasi (APS) para bacaleg yang diduga melakukan pelanggaran, baik dari sisi konten maupun melanggar ketertiban umum. Seluruh APK tersebut ditemukan setelah Bawaslu melakukan inventarisasi melalui Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam beberapa hari terakhir ini.
Untuk itu, Bawaslu Kota Cirebon mengundang seluruh pimpinan partai politik yang ada di Kota Cirebon, Jumat (15/9/2023).
“Dalam pertemuan ini, disepakati jika parpol akan menertibkan APS para bacaleg masing-masing yang diduga melanggar tersebut. Dalam waktu lima hari ke depan terhitung hari ini tanggal 15 September 2023,” ujar Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah.
Dengan demikian, maka parpol diberikan kesempatan untuk menertibkan sendiri APS yang diduga melanggar tersebut hingga tanggal 20 September 2023, pukul 00.00 WIB.
“Jika belum ditertibkan sendiri hingga batas waktu yang ditentukan, maka tim gabungan yang akan melakukan penertiban tersebut. Namun kita kan melakukan upaya persuasif terlebih dahulu sebelum APS yang diduga melanggar tersebut ditertibkan,” ujarnya.
Devi menambahkan, ada dua kategori APS yang diduga melanggar aturan tersebut.
“Saat ini kan tahapannya belum kampanye, tapi banyak dari APS yang dipasang bacaleg mengandung unsur kampanye. Terdapat dua kategori APS yang diduga melanggar aturan ini, yaitu dari sisi konten yang isinya antara lain ada kalimat mengajak atau ada gambar nomor urut dan pakunya. Kemudian, ada kategori dari sisi melanggar ketertiban umum, contohnya APS yang dipasang di pohon arau tiang listrik,” ungkapnya.
Ia pun meminta para bacaleg untuk mengikuti aturan main yang telah ditetapkan, yaitu memasang APS dengan konten sewajarnya yang tidak melanggar aturan, serta dipasang di tempat yang telah ditentukan.(Fanny)