Terbentur Aturan Baru, 6.000 KPM PKH di Majalengka Dicoret

MAJALENGKA-Sebanyak 6.000 keluarga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Majalengka dicoret berdasarkan sistem aplikasi dari Kementerian Sosial (Kemensos). Sehingga pada September ini penerima manfaat yang sebelumnya mendapat bantuan kini tidak mendapatkan karena telah tercoret melalui sistem.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka Iwan Dirwan mengungkapkan, pada bulan ini Kemensos mulai mendistribusikan lagi bantuan PKH dan BPNT untuk Juli dan Agustus 2023. Namun ada sebanyak 6.000 penerima manfaat di Kabupaten Majalengka yang dicoret berdasarkan sistem. Karena adanya aturan baru yang tidak memperbolehkan para penerima untuk mendapatkan bantuan.
“Sebanyak 6.000 itu baru data sementara, kemungkinan bisa bertambah lagi yang pencoretannya melalui sistem secara otomatis,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan kebijakan baru ada 4 indikator keluarga penerima manfaat (KPM) yang langsung terhapus datanya. Indikator tersebut adalah mereka yang bekerja sebagai ASN, PPPK, TNI dan Polri.Kemudian pekerja dengan upah UMK, nama mereka akan tercatat di Kementerian Ketenaga Kerjaan. Sehingga nama yang bersangkutan akan langsung dicoret berdasarkan sistem yang ada. Lalu penerima yang meninggal dunia, terkecuali jika oleh desa dilakukan perubahan kepengurusan dan yang bersangkutan masih memenuhi indikator sebagai penerima manfaat.
“Data mereka bisa dilihat melalui aplikasi SIKS-NG. Aplikasi SIKS-NG adalah salah satu aplikasi dari Kementerian Sosial yang dapat digunakan untuk mengusulkan dan mengganti data masyarakat penerima bantuan,” katanya.
Selain itu, yang tidak bisa memperoleh bantuan adalah warga yang terdaftar sebagai pengurus perusahaan, seperti tercatat di kepengurusan sebagai bendahara, sekretaris atau direktur perusahaan berbentuk CV atau PT.
“Makanya yang namanya sekadar dicatat sebagai pemegang perusahaan, sementara kondisi sebenarnya tidak menikmati hasil usaha dan kondisi ekonominya miskin. Ini kasihan juga,” katanya.
Iwan menyampaikan, pendistribusian PKH dan BPNT sekarang ini diberikan dalam bentuk tunai melalui rekening penerima manfaat, yang mulai dilakukan sejak Senin (4/9/2023).
Namun lanjut dia, mulai bulan ini pendistribusian tidak dilakukan secara serentak seperti sebelumnya. Tetapi tergantung adanya transfer dari Kemensos.Sehingga setiap penerima manfaat, masa penerimaanya akan berbeda walau sama -sama tinggal di satu desa.
“Sekarang penyaluran ada yang lewat perbankan ada yang lewat Pos. Jadi kami di Dinsos hanya bisa memberitahukan kepada masyarakat untuk rajin mengecek kemungkinan sudah ada transfer. Kami juga belum bisa menginformasikan berapa banyak penerima manfaat yang mendapatkan bantuan dan gelombang berapa mereka menerima,” tuturnya.(Tati)