Kejari Kabupaten Cirebon Tahan Tersangka Penggelapan Pajak DD Senilai Rp 3,5 Miliar

CIREBON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, menahan tersangka kasus penggelapan pajak Dana Desa (DD) berinisial M dengan kerugian negara senilai Rp 3,5 miliar, Rabu (23/8/2023).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Ivan Yoko menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka M yang merupakan mantan pendamping desa Kecamatan Panguragan. Surat penetapan tersangka yakni Nomor: 2709/M.2.29/Fd.1/08/2023.
Hasil pemeriksaan, telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah atas tindak pidana korupsi terhadap pembayaran pajak anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) di wilayah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
“Untuk kerugian negara sendiri Rp 3,5 miliar. Tapi masih terus kita kembangkan, karena kasus ini menyangkut banyak desa,” kata Ivan.
Ia menjelaskan, modus operandinya sendiri, yang bersangkutan sebagai perantara dari para pendamping lokal desa di beberapa kecamatan yang bertugas untuk dapat menerima uang pembayaran pajak yang dibayarkan desa-desa.
“Di mana hasil penyidikan terdapat kurang lebih 82 desa di wilayah Kabupaten Cirebon yang telah membayarkan pajak, namun tidak dilakukan penyetoran sebagaimana mestinya,” ungkap Ivan.
Ia juga menjelaskan, meski kasusnya sudah lama tetapi baru dilakukan penahanan, sebab pemeriksaan dilakukan bertahap dan melibatkan banyak desa serta saksi. “Saksi-saksi yang sudah kita periksa lebih dari 30 orang. Sementara ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan satu orang tersangka. Kemudian nanti akan dilakukan pengembangan, nanti bisa mengarah untuk tersangka lainnya,” kata Ivan.
Nominal pajak yang digelapkan setiap desa, terang dia, beraneka ragam tergantung dari kegiatan desanya. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan lagi. “Kalau ternyata ada perbuatan orang lain, akan kami lakukan pengembangan untuk dinyatakan tersangka lain, selain tersangka M ini,” ungkap Ivan.
Ia mengaku, untuk pengungkapan kasus ini rumit sekali. Karena melibatkan 82 desa. Pihaknya juga harus merunut saksi banyak sekali. Serta merunut pajak-pajak desa yang jumlahnya beragam. “Berapa sih yang dia gelapkan? Berapa yang tidak disetorkan dari jumlah yang seharusnya disetorkan?” tegasnya.
Seperti diketahui, adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat. Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh Pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa.
Tetapi dengan adanya Dana Desa juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan Dana Desa. Hal ini berkaitan dengan kondisi perangkat desa yang dianggap masih rendah kualitas SDM-nya, dan belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) sehingga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dapat maksimal.
Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan: alokasi dasar dan alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.(Ismail)