BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Pentingnya Program Jaminan GTT

CIREBON – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) wilayah Cirebon giat menyelenggarakan Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang berada pada lingkungan Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN) di wilayah Kabupaten Cirebon.
Sosialisasi ini diselengagrakan di Ballroom Pendopo Kabupaten Cirebon yang dihadiri seluruh Kepala SMPN bersama dengan Kepala Dinas Pendirikan Kabupaten Cirebon.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Sudarwoto mengatakan, sosialisasi ini betujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi GTT dan PTT yang berada pada seluruh lingkungan SMPN.
Hal ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Selain atas dasar Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Presiden Mengistruksikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengambil Langkah-langkah agar Pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya pada satuan Pendidikan.
Baik formal maupun informal menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosisal Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM) Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKK).
Disampaikan, dengan hanya membayar iuran yang sangat kecil bulan, bila dalam bekerja GTT dan PTT itu mengalami resiko kecelakaan, maka seluruh biaya perawatan medis ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, dan diberikan santunan jika sampai meninggal dunia.
Sudarwoto mengatakan, GTT maupun PTT ini memiliki risiko yang sama dengan tenaga kerja lainnya ketika melakukan pekerjaan. “Oleh sebab mereka sangat perlu mendapat perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sudarwoto pada Jumat, 18 Ahgustus 2023.
Ditambahkan, informasi atas sosialisasi yang telah dilaksanakan ini akan disampaikan kepada kepala sekolah, dengan harapan untuk diimplementasikan.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Dine Novaliza Dewi menuturkan, bahwa jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberi ketenangan dan kenyamanan bagi GTT dan PTT dalam menjalankan aktivitasnya.
Menurutnya, ada banyak manfaat dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi GTT dan PTT, yang semuanya memiliki risiko yang sama dengan karyawan atau pekerja pada umumnya.
“Jika terjadi risiko kerja, dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang, akan mendapatkan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, di samping ada jaminan kematian sebesar Rp 42 juta,” kata Dine.
“Karena itu, kami berharap niat mulia negara memberikan perlindungan dasar jaminan sosial bagi seluruh pekerja ini disambut dengan baik oleh semua elemen stakeholders, termasuk SMPN maupun swasta di seluruh Kabupaten Cirebon ini,” paparnya.(Epih)