Gus Shofy Sebut UU tentang Pesantren Tidak Mengakomodasi Kesejahteraan Guru Ngaji

CIREBON- Munculnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dinilai belum berpihak pada para guru ngaji yang ada di musala-musala. Sebab, dalam UU tersebut tidak mengcover kesejahteraan mereka yang mampu mencetak generasi yang qurani dan berbudi pekerti luhur.
Demikian disampaikan Muhammad Shofy bin Musthofa Aqil. Menurut bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI Dapil Jabar 8 yang mencakup Kota/Kabupaten Cirebon dan Indramayu ini, negara harus hadir untuk memperhatikan dan mengapresiasi para guru ngaji di musala-musala.
Guru ngaji, kata Gus Shofy, juga telah menjadi tonggak penting dalam kehidupan beragama. Namun, meski sudah ada UU Pesantren, keberadaan mereka belum diperhatikan negara. Makanya hal ini perlu diperjuangkan melalui revisi UU Pesantren ke depannya.
“Guru ngaji di musala-musala belum diapresiasi negara. Karena dalam UU Pesantren itu belum tercover untuk kesejahteraan mereka. Ini yang nanti perlu kita perjuangkan agar kesejahteraan mereka tercover melalui revisi UU Pesantren,” kata Gus Shofy, saat hadir di tengah-tengah masyarakat, di Desa Japurabakti, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, belum lama ini.
Ia menjelaskan, kenapa hal itu perlu diperjuangkan? Karena peran para guru ngaji sangat penting. Selain mendidik agar anak-anak mampu membaca Alquran dengan baik, juga menanamkan pribadi yang luhur agar peserta didik bisa menjalankan syariat Islam sebagaimana mestinya.
“Bahkan mohon maaf, kita bisa melakukan salat secara sah, bisa membaca Al-fatiha dengan benar, karena mengaji dari para guru ngaji di musala-musala,” ujar Gus Shofy yang merupakan zuriah Pondok Pesantren KHAS Kempek ini.
Pria yang juga akrab disapa Gus Amud ini menjelaskan, secara perinci bahwa dakwah ada dua macam. Pertama dakwah bil qaul atau bil lisan, yakni dakwah yang berorientasi pada ceramah, pidato, khutbah dan sebagainya.
Kedua, lanjutnya, dakwah bil hal. Yakni dakwah yang lebih mengutamakan perbuatan atau tindakan nyata melalui siyasah (ortoritas politik) atau konstitusional. Artinya, untuk memperjuangkan agar negara hadir untuk kesejahteraan para guru ngaji, tentunya harus melalui jalur konstitusional.
Dan hal itu, kata Gus Amud yang menjadi konsen bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, serta akan menjadi salah satu agenda dirinya untuk diperjuangkan jika nanti duduk di DPR RI. “Tentu secara umumnya, aspirasi kaum sarungan, kaum santri akan kita perjuangkan,” ungkapnya.(Ismail)